SuaraBogor.id - Ada-ada saja akal bulus yang dilakukan MI alias Iwan (35) dalam menjalankan aksi kejahatan. Pria itu sudah 15 tahun mengaku sebagai dukun spiritual.
Pria asal Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ini diamankan polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, korban pencabulan yang dilakukan tersangka Iwan ini sudah ada tiga yakni SR (32), R (24) dan NS (46).
“Pada tanggal 31 Mei 2022, korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim unit PPA satreskrim berhasil mengamankan TSK dan saat ini sudah kami tahan di rutan Polres Bogor,” katanya, Senin (6/6/2022).
Iman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MI alias Iwan (35) ini berhasil mengungkap beberapa korban yang berasal dari daerah yang sama dengan tempat tinggal pelaku sebanyak 3 orang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang (antara satu dengan yang lainnya),”jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menceritakan kronologi pada saat Iwan menjalankan aksinya tersebut.
“Peristiwa itu diketahui hari Selasa 24 Mei 2022. Pada saat itu korban sedang berada dirumah orang tuanya(tepatnya disebuah warung) Nah di situ korban sering merasa sakit karena kesurupan, akhirnya datanglah pelaku menawarkan bantuan untuk mengobati kemudian diobatin lah di rumah orang tua korban awalnya, (saat mulai memijat korban) pelaku menanyakan pertanyaan ‘di rumah kamu ada siapa ?’ Tanya pelaku kepada korban,” katanya.
“Si korban menjawab ‘lagi kosong’ kemudian pelaku mengarahkan tersangka untuk pindah ke rumah korban,”
Baca Juga: Potret Jokowi Bersama PM Australia Gowes Sepeda Bambu Diprotes Netizen Asal Bogor
Berdalih tempat tinggal korban dihuni oleh makhluk halus “Karena saya melihat di rumah kamu ada hal yg harus saya bersihkan, kata si pelaku,” kata pelaku kepada korban.
Kemudian saat berada di rumah korban Iwan menjalankan tindak kekerasan seksual.
“Setelah peristiwa itu, korban sempat bercerita kepada kakak kakaknya dan keponakannya. Ternyata, mereka juga pernah mengalami hal yang sama,” bebernya.
Pelaku yang profesi utamanya sebagai satpam di daerah Tangerang ini kemudian dikenakan Pasal 4 Huruf b Jo Pasal 6 Huruf c Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana penjara, maksimal 12 (dua belas) tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Potret Jokowi Bersama PM Australia Gowes Sepeda Bambu Diprotes Netizen Asal Bogor
-
Takziah ke Keluarga Ridwan Kamil, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan: Semoga Eril Diampuni Dosa dan Diterima Amal Ibadahnya
-
Harga Cabai Merah di Bogor Semakin Pedas, Per Kilogram Tembus Rp 100 Ribu
-
Penjelasan Dishub Kota Bogor Soal Video Viral Petugas Ribut dengan Emak-emak saat HJB ke-540
-
Presiden Jokowi Beberkan Isi Pertemuan Bilateral dengan PM Australia Anthony Albanese, Apa Saja?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar