SuaraBogor.id - Ada-ada saja akal bulus yang dilakukan MI alias Iwan (35) dalam menjalankan aksi kejahatan. Pria itu sudah 15 tahun mengaku sebagai dukun spiritual.
Pria asal Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ini diamankan polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, korban pencabulan yang dilakukan tersangka Iwan ini sudah ada tiga yakni SR (32), R (24) dan NS (46).
“Pada tanggal 31 Mei 2022, korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim unit PPA satreskrim berhasil mengamankan TSK dan saat ini sudah kami tahan di rutan Polres Bogor,” katanya, Senin (6/6/2022).
Iman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MI alias Iwan (35) ini berhasil mengungkap beberapa korban yang berasal dari daerah yang sama dengan tempat tinggal pelaku sebanyak 3 orang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang (antara satu dengan yang lainnya),”jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menceritakan kronologi pada saat Iwan menjalankan aksinya tersebut.
“Peristiwa itu diketahui hari Selasa 24 Mei 2022. Pada saat itu korban sedang berada dirumah orang tuanya(tepatnya disebuah warung) Nah di situ korban sering merasa sakit karena kesurupan, akhirnya datanglah pelaku menawarkan bantuan untuk mengobati kemudian diobatin lah di rumah orang tua korban awalnya, (saat mulai memijat korban) pelaku menanyakan pertanyaan ‘di rumah kamu ada siapa ?’ Tanya pelaku kepada korban,” katanya.
“Si korban menjawab ‘lagi kosong’ kemudian pelaku mengarahkan tersangka untuk pindah ke rumah korban,”
Baca Juga: Potret Jokowi Bersama PM Australia Gowes Sepeda Bambu Diprotes Netizen Asal Bogor
Berdalih tempat tinggal korban dihuni oleh makhluk halus “Karena saya melihat di rumah kamu ada hal yg harus saya bersihkan, kata si pelaku,” kata pelaku kepada korban.
Kemudian saat berada di rumah korban Iwan menjalankan tindak kekerasan seksual.
“Setelah peristiwa itu, korban sempat bercerita kepada kakak kakaknya dan keponakannya. Ternyata, mereka juga pernah mengalami hal yang sama,” bebernya.
Pelaku yang profesi utamanya sebagai satpam di daerah Tangerang ini kemudian dikenakan Pasal 4 Huruf b Jo Pasal 6 Huruf c Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana penjara, maksimal 12 (dua belas) tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Potret Jokowi Bersama PM Australia Gowes Sepeda Bambu Diprotes Netizen Asal Bogor
-
Takziah ke Keluarga Ridwan Kamil, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan: Semoga Eril Diampuni Dosa dan Diterima Amal Ibadahnya
-
Harga Cabai Merah di Bogor Semakin Pedas, Per Kilogram Tembus Rp 100 Ribu
-
Penjelasan Dishub Kota Bogor Soal Video Viral Petugas Ribut dengan Emak-emak saat HJB ke-540
-
Presiden Jokowi Beberkan Isi Pertemuan Bilateral dengan PM Australia Anthony Albanese, Apa Saja?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan