Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 22 Juni 2022 | 19:15 WIB
Satgas BLBI menyita lapangan golf milik PT Bogor Raya Development di kawasan Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Ummi HS]

SuaraBogor.id - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita senjumlah aset milik PT Bogor Raya Development.

Namun PT Bogor Raya Development tak tinggal diam. Kuasa hukum mereka Leonard Arpan Aritonang mengatakan, pihaknya siap mengajukan gugatan setelah sejumlah asetnya disita Satgas BLBI.

"Kami akan mengajukan gugatan segera karena kan memang ada prosedur berupa administratif," kata Leonard di Bogor Raya Golf, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, PT Bogor Raya Development bukan merupakan obligor BLBI sehingga Satgas BLBI salah alamat karena aset-aset yang disita sudah berpindah tangan ke pemilik lain secara sah.

Baca Juga: Mahfud MD ke Pengemplang BLBI: Jangan Main Kucing-kucingan

"Kami mempertanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap aset PT Bogor Raya Development. Ingat, PT Bogor Raya Development bukan obligor BLBI dan aset-aset Bogor Raya Development bukan merupakan jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada pemerintah," ujarnya.

Leonard menganggap akibat penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development ini, kegiatan operasional Bogor Raya Golf, Hotel Novotel, dan Hotel Ibis Style mengalami gangguan operasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhuikam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset obligor BLBI berupa aset lahan beserta dua hotel dan satu lapangan golf di Bogor Raya Golf, Rabu (22/6).

"Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya terkait obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Haryono-Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan," ungkap Mahfud.

Aset yang disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu berupa 89 hektare tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel bernama Novotel dan Ibis Style. Ia memperkirakan jika dirupiahkan aset tersebut nilainya mencapai Rp 2 triliun.

Baca Juga: Sita Aset Milik Besan Setnov Rp2 Triliun, Satgas BLBI: Kalau Kurang Cukup Kami Kejar Lagi

Mahfud menyebutkan aktivitas perekonomian di Bogor Raya Golf tetap berlanjut meski asetnya sudah disita negara. Namun, pengelolaannya tak lagi dilakukan PT Bogor Raya Development melainkan oleh pemerintah melalui satgas.

"PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi kemasyarakatan, itu terus silakan beroperasi tetapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi PT Bogor Raya Development," kata Mahfud.

Ia menyadari akan ada protes dan gugatan setelah melakukan penyitaan sejumlah aset. Namun, menurutnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI siap beradu argumen di jalur hukum.

"Pokoknya kita sudah 24 tahun membiarkan utang dan selalu berutang. Sekarang tidak mau berdebat, sita, kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut karena kita melayani berdebat, lalu kita mulai kehilangan banyak aset. Nanti debatnya debat hukum saja di forum yang tepat," kata Mahfud. [Antara]

Load More