SuaraBogor.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Hal itu diungkapkan Menag Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib, terlebih di tengah munculnya wabah PMK pada ternak.
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut.
Baca Juga: Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad
Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat. Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.
“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.
Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan.
“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” kata Airlangga. [Antara]
Baca Juga: PMK Tengah Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Itu Sunnah Jadi Boleh Tidak Dilaksanakan
Berita Terkait
-
Jadi Menag Plus Imam Besar Istiqlal, Nasaruddin Umar: Presiden Prabowo yang Minta
-
Jadi Menag Era Prabowo, Maman PKB Wanti-wanti Nasaruddin Umar Tak Acuhkan DPR: Menag Periode Kemarin Terburuk!
-
Setelah Pasha Ungu, Giliran Istri Ridwan Kamil Berikan Catatan ke Menag Soal Petugas Haji
-
Pasha Ungu Cecar Menteri Agama dengan 'Indeks Perasaan Jemaah Haji' Terkait Pelayanan Jemaah
-
Menag Nasaruddin Puji Gus Yaqut: Prestasi Gemilang oleh Adinda, Stabilitas Kehidupan Beragama
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor
-
Dukung MCP KPK, DPRD Komitmen Hadirkan Pengelolaan Pokir yang Akuntabel
-
AI Jadi Kunci Sukses Media Daring? Suara.com Bagi Tips dan Triknya