SuaraBogor.id - Kasus suap yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kepada pejabat dari BPK Jawa Barat, soal laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor nampaknya sudah tuntas dari pemeriksaan.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka kasus tersebut ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Empat tersangka selaku pemberi suap itu ialah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim Jaksa KPK. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Antara.
Dia menjelaskan penahanan para tersangka tersebut masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan mulai 24 Juni hingga 13 Juli.
Tersangka Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Adam Maulana dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1, serta Rizki Taufik di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
"Kami memastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tambahnya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Empat tersangka lain selaku penerima suap ialah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Baca Juga: Periksa Karyawan PT. Pertamina, KPK Cecar Mekanisme Awal Pengadaan Proyek LNG
Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang per pekan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Periksa Karyawan PT. Pertamina, KPK Cecar Mekanisme Awal Pengadaan Proyek LNG
-
Bendum PBNU Mardani H. Maming Sudah Terima Surat Penyidikan dari KPK Sebagai Tersangka Pengusutan Kasus Korupsi
-
Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan
-
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diduga Terlibat Kondisikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
-
Usut Proyek LNG, KPK Panggil Karyawan BUMN Hingga Pihak PT Pertamina
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong
-
Ojol di Bandung Bersimbah Darah Ditebas Celurit, Motor Dibawa Kabur Begal Jalan Cikawao
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung