SuaraBogor.id - Sejumlah pedagang tak menerapkan penjualan minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter dengan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti yang disyaratkan Pemerintah Pusat.
Mereka menilai, syarat pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter itu bakal mempersulit pembeli.
Seorang penjual minyak goreng curah di Pasar Bojonggede, Bogor yang bernama Rohilah (51) misalnya. Ia tidak menerapkan syarat PeduliLindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter.
"Kita jualan udah susah ngga mau mempersulit pembeli mereka juga pada takut kan kalau di pintain begitu,” ujarnya pada Suara.com, Senin (27/6/2022).
Diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengeluarkan pernyataan soal kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Kebijakan pembelian minyak goreng curah itu akan dilakukan sosialisasi selama 2 minggu keepan terhitung per hari ini Senin (27/6/2022).
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (24/6/2022).
Kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK ini dianggap sanggat mempersulit para pedagang.
Pasalnya, ketentuan pembelian minyak goreng curah satu drum harus dengan persyaratan 90 KTP ditambah dengan ketentuan maksimal pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kg untuk 1 NIK dalam per harinya.
Dari waktu yang bersamaan, para pelanggan yang yang biasa menggunakan minyak goreng curah tentunya merasa sanggat takut karena berpikir NIK yang diberikan akan di salah gunakan dalam bentuk pinjaman online atau yang lainnya.
Tidak jarang dari mereka melakukan transaksi pembelian di atas 10 kg dalam sehari lantaran akan dijual kembali dalam bentuk eceran.
"Nggak mau ah saya kalau di pintain NIK kaya begitu, nanti kejadiannya sama kaya anak saya lagi di tipu dia mah ga minjem eh di suruh bayar. Takut saya mah, masa beli minyak goreng curah dua liter aja kudu pake KTP,” kata pembeli minyak goreng curah di Pasar Bojonggede Ibu Ida, Senin (27/6/2022).
Para pedagang dan pelanggan minyak goreng curah berharap pemerintah mempermudah peraturan untuk masyarakat.
Kontributor : Devina Maranti
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM