SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Banyak masyarakat yang belum tahu, terkait persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Periode pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sendiri mulai berlaku pada 1 Juli - 31 Agustus 2022.
Mengutip dari Depoktoday.hops.id -jaringan Suara.com, berdasarkan laman Instagram bapenda.jabar, dena pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, dibebaskan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Coba Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina di Jawa Barat
Terdapat pula diskon pembayaran dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kali ini, yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.
Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pada periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, harus melengkapi beberapa persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum itu antara lain STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, dan BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan persyaratan khusus berlaku untuk pajak 5 tahunan. Syarat-syaratnya yaitu kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB Asli.
Mekanisme pembayaran bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada tiga tahap.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Ambil Tindakan Tegas jika Ada Holywings yang Melanggar
Pertama, wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK), melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif, dan menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Berita Terkait
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Kang Dedi Mulyadi Sebut Akan Berhentikan Pegawai Pemda Yang Sakiti Perempuan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian