SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Banyak masyarakat yang belum tahu, terkait persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Periode pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sendiri mulai berlaku pada 1 Juli - 31 Agustus 2022.
Mengutip dari Depoktoday.hops.id -jaringan Suara.com, berdasarkan laman Instagram bapenda.jabar, dena pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, dibebaskan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Coba Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina di Jawa Barat
Terdapat pula diskon pembayaran dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kali ini, yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.
Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pada periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, harus melengkapi beberapa persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum itu antara lain STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, dan BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan persyaratan khusus berlaku untuk pajak 5 tahunan. Syarat-syaratnya yaitu kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB Asli.
Mekanisme pembayaran bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada tiga tahap.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Ambil Tindakan Tegas jika Ada Holywings yang Melanggar
Pertama, wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK), melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif, dan menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Kedua, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ dan melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK) dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
Ketiga, wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNPB STNK dan TNKB di Loket Pembayaran. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.
Berita Terkait
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cipali Ramai Lancar
-
Ragam Pesan-pesan Lucu dan Mengharukan Pemudik Motor di Kalimalang
-
Lisa Mariana Akui Perbuatannya dengan Ridwan Kamil Salah: Tapi Saya Gak Pernah Hubungi Duluan
-
Lisa Mariana Makin Berani, Akui Pernah Diancam Ridwan Kamil Demi Citra Baik: Bapak Mau Nyalon
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
Dilarang Berenang, Dua Wisatawan Bandung Tetap Nekat, Akhirnya Terseret Ombak Pantai Jayanti Cianjur
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman