Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan. [Istimewa]

Kedua, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ dan melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK) dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Ketiga, wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNPB STNK dan TNKB di Loket Pembayaran. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.

Load More