Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 29 Juni 2022 | 05:10 WIB
Pedagang di Kalimantan Barat memperlihatkan minyak goreng curah dan kemasan yang dijual ke masyarakat. Pemerintah mulai Senin (27/06/2022) telah mensosialisasikan mengenai pembelian minyak goreng curah berharga menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.[Suara.com/Diko Eno]

SuaraBogor.id - Warga Kota Depok turut menanggapi wacana pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah, dengan syarat menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Dede, yang mengatakan adanya aturan tersebut tentunya akan semakin memberatkan warga.

Menurut dia, aturan tersebut tidak efektif dan justru malah menyulitkan.

“Pake KTP, harusnya biasa aja. Kita kan kalau beli minyak pake KTP belum antrinya, belum lagi ini jadi ribet,” katanya mengutip dari Depoktoday.hops.id -jaringan Suara.com, Rabu (28/6/2022).

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi

Kendati diberikan dua pilihan baik KTP ataupun aplikasi Peduli Lindungi, menurutnya sama saja, kebijakan itu hanya membuat susah masyarakat.

“Sama aja aplikasi Peduli Lindungi, saya maunya cash maunya biasa aja gitu. Udah mahal udah susah pula dapatnya,” keluhnya.

Lebih lanjut ia juga mengeluhkan tingginya harga sejumlah kebutuhan pokok akhir-akhir ini.

“Segala macam mahal cari uang susah bikin susah, anak kerja di keluarin mau diapain, jadi curhat saya,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan adanya batasan kuota pembelian minyak goreng.

Baca Juga: Skema Pemerintah Produksi Minyak Kita, Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter: Produsen Disuntik Subsidi Ekspor

“Iya dibatasi kan keperluan banyak, dibatasi dua liter pembeliannya, ya orang kan juga perlu,” ujarnya.

Sementara itu, Fuji, salah satu pedagang yang mendapat pasokan minyak curah subsidi pemerintah megakui, bahwa tokonya mewajibkan pelanggannya untuk membeli dengan syarat menunjukan KTP.

“Untuk aplikasi Pedululi Lindungi di sini belum ya, kalau untuk saat ini kami masih menggunakan sistem KTP, dan maksimal pembelian satu KTP 2 liter,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa untuk minyak curah subsidi pemerintah, tokonya menjual dengan harga 14.000 per liter, sedangkan untuk minyak goreng kemasan mulai dari harga Rp 23.000 hingga Rp 43.000, tergantung merek.

“Kita masih menunggu himbauan pemerintah, klo misalnya satu KTP boleh lebih dari 10 liter, kami siap jual,” katanya.

Lebih lanjut Fuji mengungkapkan, untuk stok minyak goreng di tokonya tergolong cukup, karena subsidi sendiri baru masuk di bulan ini.

“Aman sih kebetulan stok di toko kami, untuk penjualan sekarang ini lumayan yah karena tergolong minyak subsidi dan langka kalau di luaran,” katanya.

Sebagaimana diketahui, minyak goreng curah untuk rakyat saat ini dapat dibeli dengan syarat menunjukan KTP atau aplikasi Peduli Lindungi.

Adapun tujuannya agar dapat mengawasi konsumen dalam membeli minyak goreng, sehingga tidak terjadi kecurangan atau hal lainnya.

Kemudian, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pemerintah juga dapat memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Load More