Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 29 Juni 2022 | 05:10 WIB
Pedagang di Kalimantan Barat memperlihatkan minyak goreng curah dan kemasan yang dijual ke masyarakat. Pemerintah mulai Senin (27/06/2022) telah mensosialisasikan mengenai pembelian minyak goreng curah berharga menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.[Suara.com/Diko Eno]

“Aman sih kebetulan stok di toko kami, untuk penjualan sekarang ini lumayan yah karena tergolong minyak subsidi dan langka kalau di luaran,” katanya.

Sebagaimana diketahui, minyak goreng curah untuk rakyat saat ini dapat dibeli dengan syarat menunjukan KTP atau aplikasi Peduli Lindungi.

Adapun tujuannya agar dapat mengawasi konsumen dalam membeli minyak goreng, sehingga tidak terjadi kecurangan atau hal lainnya.

Kemudian, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pemerintah juga dapat memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi

Load More