SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat menghebohkan warga tersebut.
Pelaku berinisial MRIA ini ditangkap polisi di sebuah penginapan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, motif pembunuhan ini karena sakit hati.
Dari pengakuan pelaku berinisial MRIA, dia menghabisi nyawa ABTL karena sering mengalami kekerasan oleh korban.
Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke penginapan untuk menginap.
"Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka," kata Endra Zulpan
Zulpan menambahkan, puncak kekesalan tersangka terhadap korban terjadi pada Senin malam (27/6). Pelaku yang sedang tidur secara tiba-tiba ditendang oleh korban hingga membuatnya kaget dan terbangun.
"Tersangka tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," ujar Zulpan.
Tak lama kemudian terjadi perkelahian antara keduanya. Dalam perkelahian itu, tersangka melihat pisau di atas meja lalu mengambilnya dan menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali sampai korban tewas.
Baca Juga: Program Samisade Bisa Dilanjut, Asalkan Perbup Bogor Direvisi
Tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan lantai yang penuh darah korban. Tersangka kemudian mengambil uang dan telepon genggam korban.
"Selanjutnya tersangka membungkus korban menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling," tutur Zulpan.
Tersangka membawa mayat ABTL dengan sepeda motor korban di bagian depan dengan posisi korban melintang. Mayat korban kemudian dibawa ke Kali Pesanggrahan.
Setibanya di sana, tersangka memasukkan batu ke dalam karung itu dan mengikat ujungnya dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Program Samisade Bisa Dilanjut, Asalkan Perbup Bogor Direvisi
-
Majelis di Bogor Kebakaran Setelah Solat Maghrib, Dinding dan Kitab Hangus Jadi Abu
-
Kisah Pembunuhan Teman di Sebuah Mess di Jakarta Selatan
-
Polisi Kantongi Identitas Pengirim Benda Mencurigakan Sandal dan Kabel ke Lapas Wanita Tangerang
-
Jamin Kerahasiaan Identitas, Polda Metro Jaya Minta Para Korban Dugaan Pencabulan Ustaz di Ponpes Depok Buat Laporan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Luar Biasa! 109 Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Sasar 34 Ribu Warga Bogor
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing
-
Sekda Bogor Evaluasi Menyeluruh Puskesmas, Kapus Cisarua Bakal Di Rolling?
-
Motif Pembunuhan Wanita di Sholis Bogor, Pelaku Sakit Hati Dihina Yatim Piatu