SuaraBogor.id - Program pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tentang Satu Miliar Satu Desa atau Samisade bisa dilanjutkan kembali, meski Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat ini tengah berurusan dengan KPK.
DPRD Kabupaten Bogor sendiri memberikan angin segar kepada Pemkab Bogor, untuk melanjutkan program Samisade tersebut.
Namun, DPRD Kabupaten Bogor sendiri meminta kepada Pemkab Bogor untuk melakukan revisi soal Perbup Samisade tersebut.
"Kami sudah memberi dukungan dengan menyetujui anggarannya dalam APBD 2022. Tapi Perbupnya revisi dulu. Salah satu yang harus dimunculkan dalam Perbup yang baru, soal pajak, juga tim pengawas tingkat desa," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengutip dari Antara.
Menurutnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 100 tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, belum ada kewajiban bagi pemerintah desa penerima Samisade untuk membayar pajak. Kemudian, tim pengawas hanya pada tingkat kecamatan.
"Tim pengawas itu kan terbungkus dalam biaya operasional sebesar lima persen dari total Samisade di tiap desa. Lebih baik diperinci dan diberi pemahaman ke seluruh desa, terutama soal pelaporannya," kata Rudy.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah memastikan bahwa proses revisi Perbup mengenai Samisade tidak menjadi kendala untuk pencairan dana.
"Perbup sedang finalisasi, karena saat ini bupatinya masih Plt (Pelaksana tugas), jadi kita perlu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Perbupnya," kata Renaldi Yushab.
Ia menyebutkan bahwa kepala desa ataupun masyarakat tidak perlu khawatir, karena Program Samisade tetap berlanjut. Kecuali, bagi desa-desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (lpj) tahun 2021.
Baca Juga: Dua Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Ia mencatat, hingga kini masih ada sebanyak 50 desa belum menyerahkan lpj dari total sebanyak 413 desa yang menerima program Samisade pada tahun 2021.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB