SuaraBogor.id - Seorang oknum guru SD bernama Eni Rohani yang melakukan fitnah terhadap Habib Rizieq atas penutupan Holywings berbuntut panjang.
Kekinian, Dinas Pendidikan Kota Depok rumahkan Eni Rohani. Dia diduga telah menyebarkan fitnah kepada Habib Rizieq soal kasus Holywings.
“Jadi gini dari bu Eni sendiri biar dia tenang, kan biar bagaimanapun ini kasus pribadi, benar-benar pribadi, sedangkan kita lagi proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kita nggak mau ganggu lah,” kata Operator SDN Pondok Petir 3, Zainul Arifin, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, Rabu (6/7/2022).
“Nah kita antisipasi seperti itu sementara di rumah dulu sambil menyelesaikan masalah yang ada. Karena mungkin akan dipanggil ke Dinas. Jadi nggak perlu ke sekolah,” sambungnya.
Ketika disinggung sampai kapan Eni di rumahkan? Zainul mengaku belum tahu secara pasti.
“Belum tau, karena menunggu keputusan dari dinas, biar fokus juga, karena banyak tamu yang datang ingin ketemu dia. Yang kita rekom, oknum guru itu dikembalikan ke dinas untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Eni sendiri sempat menyampaikan permohonan maaf karena telah melontarkan kata-kata yang kurang pantas di akun media sosial pribadinya tentang Habib Rizieq Shihab.
Adapun celotehannya di twitter sempat viral lantaran mengaitkan tutupnya tempat hiburan malam Holywings dengan mantan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Mengutip postingan di akun Instagram @infodepok, Eni menyebut Habib Rizieq Shihab terlibat dalam kasus penutupan Holywings.
“Soalnya Si Rizik sudah kagak terima upeti lagi dari diskotek itu,” tulisnya pada 28 Juni lalu, membalas cuitan dengan Denny Siregar.
Alhasil, cuitan tersebut membuat sejumlah pihak langsung mencecar akun media sosial Eni dan menilainya sebagai provokator yang menebar fitnah.
Sadar bahwa cuitannya itu mengundang kegaduhan, Eni pun pun akhirnya membuat video permintaan maaf.
“Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, saya Eni Rohani ingin memintya maaf pada bapak Ustaz Habib Rizieq dan para pengikutnya atas cuitan saya di Twitter yang tidak pantas,” katanya.
“Ini murni kesalahan saya. Sekali lagi saya mohon maaf dan saya berjanji tak akan mengulanginya lagi. Saya mohon maaf, dibukakan pintu maaf dan saya akhiri waalaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Pesan Khofifah dari Tanah Suci Tegaskan Holywings Surabaya Ditutup hingga Prostitusi Threesome di Mojokerto Terbongkar
-
Tidak Terima Habib Rizieq Dikaitkan dengan Holywings, Sejumlah Ibu-ibu Datangi Rumah Guru SD di Depok
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Kali Krukut Depok Ditangkap Polisi, Ternyata Pacarnya Korban
-
Viral, Emak-emak Geruduk Rumah Guru SD Yang Kaitkan Habib Rizieq dengan Penutupan Holywings
-
Tangan Penuh dengan Tato, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita di Kali Krukut Depok
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar