Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)

SuaraBogor.id - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur, Adewinda binti Isak Ayub terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi.

Adewinda saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Argabinta, Cianjur, Jawa Barat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI setelah menjalani hukuman penjara.

Pada 2019, Adewinda divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Arab Saudi di kasus pembunuhan anak majikannya yang difabel.

Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya karena mengalami stres. Adewinda mengaku dilarang keluar oleh majikannya selama lima tahun untuk mengurus korban yang berkebutuhan khusus.

Baca Juga: TKW Asal Serang Muninggar Bebas Usai Bayar Diyat Rp800 Juta, Taman Rumah Raffi Ahmad Seharga Rp16 M Super Luas

Adewinda kemudian mendapat hukuman lima tahun pada 2021 dalam tuntutan hak umum.

Selama proses hukum tersebut, Adewinda mendapat pendampingan hukum oleh KBRI di Riyadh. Ia kemudian mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.

“Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia,” tulis halam resmi Kemenlu RI.

Adewinda tiba di di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat SriLanka Airlines pada Senin 11 Juli 2022 sore.

“Terpidana Adewinda binti Isak Ayub tiba di Indonesia menggunakan pesawat SriLanka Airlines dengan didampingi oleh Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi dengan nomor tiket penerbangan UL603-5842757355 dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno Hatta dan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana

Baca Juga: Bayar Diyat Rp 800 Juta, TKW Asal Serang Muninggar Akhirnya Bebas, Berikut Kronologinya

Load More