SuaraBogor.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran terkait imbauan untuk para orang tua mengantarkkan putra dan putrinya di hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7/2022).
Mengutip dari depoktoday--jaringan Suara.com, imbauan Mohammad Idris ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022.
SE Wali Kota Depok itu dikeluarkan tepat pada tahun ajaran baru 2022/2023 dimulai. Selain itu, imbauan ini sekaligus dalam rangka mendukung implementasi Kota Layak Anak di Depok.
Surat edaran itu juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang memiliki putra putri dengan jenjang pendidikan PAUD, TK, Sekolah Dasar (SD) dan kelas 7 SMP.
Berdasarkan SE tersebut, para ASN Depok diberikan batas waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk melakukan pendampingan terhadap anaknya. Baru setelah itu, mereka bisa kembali ke kantor dan berkerja seperti biasa.
Sayangnya, imbauan positif ini malah mendapat komentar nyinyir dari sejumlah netizen di laman sosial media.
“Layak anak cuma seputar antar mengantar???,” tulis seorang warganet.
“Saking layaknya, banyak anak2 dibolehin main di lampu merah sambil bawa pianika dan saling layaknya, anak2 sangat kreatif sampe mewarnai badannya pake cat silver,” tulis akun @berlxxxx
“Pak Wali Definisi Layak Anak sejauh ini sudah sampai mana ya???” tulis akun Instagram lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Cicil Emas di BRImo dari BRI, DP 15% dan Cashback Rp200 Ribu
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
BRI Holding Ultra Mikro Perluas Sinergi Global Lewat Kemitraan Pegadaian - SMBC
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026
-
Sembunyi di Nambo, Pengedar Obat Ilegal Skala Besar Diciduk Polsek Klapanunggal