Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 18 Juli 2022 | 15:23 WIB
Dua manusia silver yang diamankan Satpol PP di Padang. [dok. Humas]

SuaraBogor.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran terkait imbauan untuk para orang tua mengantarkkan putra dan putrinya di hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7/2022).

Mengutip dari depoktoday--jaringan Suara.com, imbauan Mohammad Idris ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022.

SE Wali Kota Depok itu dikeluarkan tepat pada tahun ajaran baru 2022/2023 dimulai. Selain itu, imbauan ini sekaligus dalam rangka mendukung implementasi Kota Layak Anak di Depok.

Surat edaran itu juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang memiliki putra putri dengan jenjang pendidikan PAUD, TK, Sekolah Dasar (SD) dan kelas 7 SMP.

Baca Juga: Wali Kota Depok Minta Semua Daerah Penyangga Masuk Jakarta Raya, Wagub Jabar: Ini Sama Saja Mendiskreditkan Kami

Berdasarkan SE tersebut, para ASN Depok diberikan batas waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk melakukan pendampingan terhadap anaknya. Baru setelah itu, mereka bisa kembali ke kantor dan berkerja seperti biasa.

Sayangnya, imbauan positif ini malah mendapat komentar nyinyir dari sejumlah netizen di laman sosial media.

“Layak anak cuma seputar antar mengantar???,” tulis seorang warganet.

“Saking layaknya, banyak anak2 dibolehin main di lampu merah sambil bawa pianika dan saling layaknya, anak2 sangat kreatif sampe mewarnai badannya pake cat silver,” tulis akun @berlxxxx

“Pak Wali Definisi Layak Anak sejauh ini sudah sampai mana ya???” tulis akun Instagram lainnya.

Baca Juga: Gelombang Pasang Selama Sepekan, Aktivitas Pariwisata Pantai Depok Tetap Berjalan

Load More