SuaraBogor.id - Publik digegerkan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda tengah menginjak Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam.
Kekinian, pria penginjak Al Quran berinisial CER (25 tahun) dalam video itu tengah menjalani proses hukum dalam kasus penistaan agama.
Ia kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Selama di lembaga pemasyarakatan Nyomplong, Kota Sukabumi, tersebut CER dibimbing oleh seorang warga binaan habib supaya lebih dekat dengan agama.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nikon Toar mengatakan saat ini CER masih di ruang isolasi, sesuai prosedur penitipan tahanan sebelum bergabung dengan warga binaan lain.
Meski diisolasi 14 hari sejak 15 Juli 2022, CER rutin dibimbinig seorang habib di lapas tersebut.
"Saat dipindahkan dari Polres Sukabumi Kota ke lapas, SOP selama Covid-19 adalah harus diisolasi selama 14 hari," kata Christo kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Menurut Christo, selama di ruang isolasi Lapas Nyomplong, CER berkelakuan baik dan dimbing habib yang tersandung kasus narkotika.
Christo berharap CER yang menjadi terdakwa kasus penginjakkan Al Quran bersama istrinya, SL (24 tahun), bisa menambah pemahaman agamanya.
"Sejauh ini laporan dari petugas perilakunya baik. Mungkin ada orang yang mengantarkan dia untuk mempelajari agama. Informasinya ada yang membimbing, habib, yang kebetulan sama-sama masuk ke lapas," ujarnya.
"Kita dampingi, siapa tahu ke depan bisa berubah," imbuh Christo.
Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan
Christo menyebut CER nantinya akan mendapatkan tindakan khusus terkait keamanannya di dalam lapas. Ini lantaran khawatir menjadi bulan-bulanan warga binaan yang sudah mendapat informasi soal kasus CER.
Insiden penginjakkan Alquran tersebut dinilai melukai hati umat bergama.
"Ke depan ada seperti perlakuan khusus untuk melindungi. Pasti siapa pun tidak menerima, terutama yang agama Islam," katanya.
"Tidak melihat dia penghina agama atau bukan. Tugas kami adalah mengamankan, karena dia titipan pengadilan. Mulai persidangan sampai putusan," tambahnya.
Kasus penginjakkan Alquran yang menjerat CER dan istrinya terjadi pada Mei 2022. Saat itu beredar video CER yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam. Istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga mereka.
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi sudah melaksanakan sidang perdana pasangan suami istri tersebut pada Rabu, 20 Juli 2022. Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual. CER mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Sukabumi, sedangkan SL menjalani sidang di Polres Sukabumi Kota.
Berita Terkait
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas: Ini Rumah Dinas
-
Ombudsman Telusuri Indikasi Malaadministrasi di Balik 'Klaster Apartemen' Lapas Cibinong
-
Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
-
Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam