SuaraBogor.id - Publik digegerkan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda tengah menginjak Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam.
Kekinian, pria penginjak Al Quran berinisial CER (25 tahun) dalam video itu tengah menjalani proses hukum dalam kasus penistaan agama.
Ia kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Selama di lembaga pemasyarakatan Nyomplong, Kota Sukabumi, tersebut CER dibimbing oleh seorang warga binaan habib supaya lebih dekat dengan agama.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nikon Toar mengatakan saat ini CER masih di ruang isolasi, sesuai prosedur penitipan tahanan sebelum bergabung dengan warga binaan lain.
Meski diisolasi 14 hari sejak 15 Juli 2022, CER rutin dibimbinig seorang habib di lapas tersebut.
"Saat dipindahkan dari Polres Sukabumi Kota ke lapas, SOP selama Covid-19 adalah harus diisolasi selama 14 hari," kata Christo kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Menurut Christo, selama di ruang isolasi Lapas Nyomplong, CER berkelakuan baik dan dimbing habib yang tersandung kasus narkotika.
Christo berharap CER yang menjadi terdakwa kasus penginjakkan Al Quran bersama istrinya, SL (24 tahun), bisa menambah pemahaman agamanya.
"Sejauh ini laporan dari petugas perilakunya baik. Mungkin ada orang yang mengantarkan dia untuk mempelajari agama. Informasinya ada yang membimbing, habib, yang kebetulan sama-sama masuk ke lapas," ujarnya.
"Kita dampingi, siapa tahu ke depan bisa berubah," imbuh Christo.
Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan
Christo menyebut CER nantinya akan mendapatkan tindakan khusus terkait keamanannya di dalam lapas. Ini lantaran khawatir menjadi bulan-bulanan warga binaan yang sudah mendapat informasi soal kasus CER.
Insiden penginjakkan Alquran tersebut dinilai melukai hati umat bergama.
"Ke depan ada seperti perlakuan khusus untuk melindungi. Pasti siapa pun tidak menerima, terutama yang agama Islam," katanya.
"Tidak melihat dia penghina agama atau bukan. Tugas kami adalah mengamankan, karena dia titipan pengadilan. Mulai persidangan sampai putusan," tambahnya.
Kasus penginjakkan Alquran yang menjerat CER dan istrinya terjadi pada Mei 2022. Saat itu beredar video CER yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam. Istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga mereka.
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi sudah melaksanakan sidang perdana pasangan suami istri tersebut pada Rabu, 20 Juli 2022. Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual. CER mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Sukabumi, sedangkan SL menjalani sidang di Polres Sukabumi Kota.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa CER dan SL dengan pasal UU ITE dan penodaan agama. JPU dalam persidangan ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria, Arif Wibowo, Herman Darmawan, dan Nur Intan.
Terdakwa SL sebelumnya dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan pada Senin ini dengan agenda mendengarkan kuasa hukum apakah akan mengajukan eksepsi dakwaan atau tidak. Sementara terdakwa CER akan menjalani persidangan pada Kamis, 28 Juli 2022, dengan agenda yang sama.
Adapun dakwaan yang disampaikan JPU sama dengan dakwaan penyidik di kepolisian. Keduanya didakwa pasal berlapis soal pelanggaran UU ITE dan penodaan agama.
Pertama, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156A KUHP tentang Penodaan terhadap Suatu Agama yang Dianut di Indonesia. Ancamannya 6 tahun dan 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ekonomi Sirkular di Lapas Nusakambangan Bisa Raih Omzet Rp 5,4 Miliar
-
Bicara di DPR, Habib Muhsin Alatas Usul BPIP Harus Bebas dari Pengaruh Orang-orang Politik
-
Beda Agama, Habib Jafar Azani Anak Kedua Onadio Leonardo yang Baru Lahir
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
-
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa Puluhan Siswa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Proyek 2016
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya