SuaraBogor.id - Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mencatat enam desa yang mengajukan keberatan.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, menjelaskan berdasarkan tembusan yang diterima terdapat ada calon Kades di enam desa yang mengajukan keberatan atau gugatan.
"Calon Kades yang mengajukan keberatan dan gugatan tersebut, diantaranya Desa Wangunjaya Kecamatan Campaka, Desa Cibadak dan Sukaraharja Kecamatan Cibeber, Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah dan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi," katanya, Rabu (27/7/2022).
Tembusan yang diterima tersebut, kata dia, secara penanganan Pilkades ditangani secara berjenjang hingga finishing diselesaikan di Camat. Karena camat menangani permasalahan itu ata nama Bupati.
"Namun apabila keputusan camat tersebut masih belum memuaskan pihak yang keberatan itu, maka dipersilahkan untuk laporkan ke PTUN," katanya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini laporan dari sejumlah desa yang mengajukan keberatan atau gugatan telah ditangani camat. Namun dari keenamnya masih merasa belum puas.
"Adanya permasalah dienam Desa itu, diantaranya yaitu ada dugaan izajah palsu, kecurangan, itu sudah menjadi ranahnya PTUN. Sedangkan dinas berdasarkan Perbup wewenangnya hanya untuk menyelsaikan perselisihan suara," katanya.
Dendy mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu laporan dan hasil dari PTUN. Namun hal tersebut tidak mengganggu proses tahapan Pilakdes selanjutnya.
"Meski ada yang mengajukan ke PTUN, itu tidak akan mengganggu proses persiapan Pilkades selamjutnya seperti pemberkasan SK, hingga Pelantikan," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
-
Kronologi Truk Pengangkut BBM vs Truk Double Tabrakan di Jalan Raya Bandung - Cianjur, Satu Sopir Terjepit
-
Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak
-
Banding Putusan PTUN, Pemprov DKI: Kami Harap UMP Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak