SuaraBogor.id - Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mencatat enam desa yang mengajukan keberatan.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, menjelaskan berdasarkan tembusan yang diterima terdapat ada calon Kades di enam desa yang mengajukan keberatan atau gugatan.
"Calon Kades yang mengajukan keberatan dan gugatan tersebut, diantaranya Desa Wangunjaya Kecamatan Campaka, Desa Cibadak dan Sukaraharja Kecamatan Cibeber, Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah dan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi," katanya, Rabu (27/7/2022).
Tembusan yang diterima tersebut, kata dia, secara penanganan Pilkades ditangani secara berjenjang hingga finishing diselesaikan di Camat. Karena camat menangani permasalahan itu ata nama Bupati.
"Namun apabila keputusan camat tersebut masih belum memuaskan pihak yang keberatan itu, maka dipersilahkan untuk laporkan ke PTUN," katanya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini laporan dari sejumlah desa yang mengajukan keberatan atau gugatan telah ditangani camat. Namun dari keenamnya masih merasa belum puas.
"Adanya permasalah dienam Desa itu, diantaranya yaitu ada dugaan izajah palsu, kecurangan, itu sudah menjadi ranahnya PTUN. Sedangkan dinas berdasarkan Perbup wewenangnya hanya untuk menyelsaikan perselisihan suara," katanya.
Dendy mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu laporan dan hasil dari PTUN. Namun hal tersebut tidak mengganggu proses tahapan Pilakdes selanjutnya.
"Meski ada yang mengajukan ke PTUN, itu tidak akan mengganggu proses persiapan Pilkades selamjutnya seperti pemberkasan SK, hingga Pelantikan," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
-
Kronologi Truk Pengangkut BBM vs Truk Double Tabrakan di Jalan Raya Bandung - Cianjur, Satu Sopir Terjepit
-
Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak
-
Banding Putusan PTUN, Pemprov DKI: Kami Harap UMP Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan
-
Next Firman Utina? Playmaker Keturunan Bogor dari Akademi PSV, Siap Jadi Otak Serangan Timnas
-
Niat Selamatkan Anak, Seorang Warga Puncak Bogor Tewas Terseret Arus Banjir Sejauh 3 KM
-
Jalan Zaman Penjajahan di Jantung Bogor Akhirnya Dibeton, Pemkab Gelontorkan Rp19 Miliar Lewat TNI
-
Misteri Jatuhnya Pesawat Layak Terbang di Bogor: Jika Mesin Sehat, Apa Penyebab Tragedi Marsma Fajar