SuaraBogor.id - Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mencatat enam desa yang mengajukan keberatan.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, menjelaskan berdasarkan tembusan yang diterima terdapat ada calon Kades di enam desa yang mengajukan keberatan atau gugatan.
"Calon Kades yang mengajukan keberatan dan gugatan tersebut, diantaranya Desa Wangunjaya Kecamatan Campaka, Desa Cibadak dan Sukaraharja Kecamatan Cibeber, Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah dan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi," katanya, Rabu (27/7/2022).
Tembusan yang diterima tersebut, kata dia, secara penanganan Pilkades ditangani secara berjenjang hingga finishing diselesaikan di Camat. Karena camat menangani permasalahan itu ata nama Bupati.
"Namun apabila keputusan camat tersebut masih belum memuaskan pihak yang keberatan itu, maka dipersilahkan untuk laporkan ke PTUN," katanya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini laporan dari sejumlah desa yang mengajukan keberatan atau gugatan telah ditangani camat. Namun dari keenamnya masih merasa belum puas.
"Adanya permasalah dienam Desa itu, diantaranya yaitu ada dugaan izajah palsu, kecurangan, itu sudah menjadi ranahnya PTUN. Sedangkan dinas berdasarkan Perbup wewenangnya hanya untuk menyelsaikan perselisihan suara," katanya.
Dendy mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu laporan dan hasil dari PTUN. Namun hal tersebut tidak mengganggu proses tahapan Pilakdes selanjutnya.
"Meski ada yang mengajukan ke PTUN, itu tidak akan mengganggu proses persiapan Pilkades selamjutnya seperti pemberkasan SK, hingga Pelantikan," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
-
Kronologi Truk Pengangkut BBM vs Truk Double Tabrakan di Jalan Raya Bandung - Cianjur, Satu Sopir Terjepit
-
Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak
-
Banding Putusan PTUN, Pemprov DKI: Kami Harap UMP Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kaleidoskop 2025: 9 Kasus Viral Guncang Bogor, Dari Pengoplos Gas Hingga Tragedi Shalat Subuh
-
Niat Berbakti Berujung Maut, Pemuda Bojonggede Tewas Terpanggang di Atas Pohon
-
Senin Depan Berlaku! Flyover Cibinong Resmi Pasang ETLE, Melanggar Langsung Dapat 'Surat Cinta'
-
Pembangunan 600 Unit Huntara di Aceh akan diserahkan pada Pemerintah Daerah pada 8 Januari 2026
-
Ngurus Izin Sambil Nongkrong? Bupati Bogor Boyong Kantor Dinas ke VIVO Mall, Ubah Wajah Birokrasi