SuaraBogor.id - Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mencatat enam desa yang mengajukan keberatan.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, menjelaskan berdasarkan tembusan yang diterima terdapat ada calon Kades di enam desa yang mengajukan keberatan atau gugatan.
"Calon Kades yang mengajukan keberatan dan gugatan tersebut, diantaranya Desa Wangunjaya Kecamatan Campaka, Desa Cibadak dan Sukaraharja Kecamatan Cibeber, Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah dan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi," katanya, Rabu (27/7/2022).
Tembusan yang diterima tersebut, kata dia, secara penanganan Pilkades ditangani secara berjenjang hingga finishing diselesaikan di Camat. Karena camat menangani permasalahan itu ata nama Bupati.
"Namun apabila keputusan camat tersebut masih belum memuaskan pihak yang keberatan itu, maka dipersilahkan untuk laporkan ke PTUN," katanya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini laporan dari sejumlah desa yang mengajukan keberatan atau gugatan telah ditangani camat. Namun dari keenamnya masih merasa belum puas.
"Adanya permasalah dienam Desa itu, diantaranya yaitu ada dugaan izajah palsu, kecurangan, itu sudah menjadi ranahnya PTUN. Sedangkan dinas berdasarkan Perbup wewenangnya hanya untuk menyelsaikan perselisihan suara," katanya.
Dendy mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu laporan dan hasil dari PTUN. Namun hal tersebut tidak mengganggu proses tahapan Pilakdes selanjutnya.
"Meski ada yang mengajukan ke PTUN, itu tidak akan mengganggu proses persiapan Pilkades selamjutnya seperti pemberkasan SK, hingga Pelantikan," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
-
Kronologi Truk Pengangkut BBM vs Truk Double Tabrakan di Jalan Raya Bandung - Cianjur, Satu Sopir Terjepit
-
Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak
-
Banding Putusan PTUN, Pemprov DKI: Kami Harap UMP Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Viral! Purbaya Buka Suara Praktik 'Tutup Kasus' di Lembaga Pemerintah
-
Dukungan Netizen Membanjiri Usai Menkeu Purbaya Tolak Masuk Parpol: Jangan Mau Diatur!
-
Bukan Marah, Tapi Karena Cinta: Deddy Corbuzier dan Sabrina Cerai, Alasannya Bikin Publik Bingung
-
Pasca Atap Ambruk, Rudy Susmanto Evaluasi Total Infrastruktur Sekolah
-
Rp100 Miliar Jalan Tol Tambang Bogor: Rudy Susmanto Dorong Proyek Kilat, Target Tuntas Sebelum 2027