SuaraBogor.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian suap, penerimaan suap, serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua yakni Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga melarikan diri ke luar negeri.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka RHP.
"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri u.p. Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Ali mengatakan permintaan bantuan tersebut sebagai bentuk sinergisme antarpenegak hukum tindak pidana korupsi.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian suap, penerimaan suap, serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
KPK juga memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.
KPK berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pencarian keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak.Koordinasi itu berwujud permintaan bantuan agar menghadapkan anggotanya ke Papua untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.
"Kami sudah melakukan pencarian, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka. Saat ini, kami masih dalam proses koordinasi dengan Kasad untuk meminta bantuan menghadapkan anggotanya ke Papua di dalam permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Ali di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Selain itu, KPK juga telah berkirim surat ke Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk pemberian informasi dan koordinasi. KPK memastikan akan terus mencari keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung, KPK Cegah 4 Orang Ini ke Luar Negeri
KPK telah menyita aset berupa rumah dan mobil, yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak, saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7). [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu
-
Geger Audit PBNU, KPK Siap Turun Tangan Usut Dugaan Aliran Duit Korupsi Mardani Maming
-
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Ada Apa dengan Dana Iklan BJB?
-
KPK Bergerak! Telusuri Jejak 'Uang Panas' Mardani Maming ke PBNU
-
KPK Tak Paham Alasan Presiden Rehabilitasi Terdakwa Korupsi ASDP
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Mimpi Jalan Tembus Rancabungur-Leuwiliang Masih Jauh, Pemkab Bogor Ungkap Kendala Izin Provinsi
-
Detik-Detik Mencekam di Bogor, Percikan Api Tiang Listrik Nyaris Bakar Permukiman Saat Jam Sibuk
-
4 Fakta Meninggalnya Pejabat BPKAD Bogor Saat Trekking di Sentul, Sempat Mengeluh Sakit Dada
-
Kabid BPKAD Bogor Mengeluh Sakit Dada Berulang Sebelum Akhirnya Ambruk di Bukit Paniisan
-
Umur 30 Wajib Punya MTB? Cek Dulu! Kelebihan - Kekurangan, Bisa Bikin Anda Menyesal atau Ketagihan