Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Sidang perkara dugaan suap Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Selasa (3/8/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Kuasa hukum Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin membantah keterangan saksi yang dihadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Hadian dengan selembar surat pada sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat.

Andi yang berstatus Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor seketika langsung pucat dan bingung mendapat bantahan dari tim kuasa hukum Ade Yasin.

Andri dalam keterangannya menggambarkan bahwa ada pertemuan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong untuk mengondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

Baca Juga: Saksi Kebingungan saat Kuasa Hukum Ade Yasin Tunjukan Selembar Kertas Ini

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan saya sebagai Kabid baru, dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) Kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dinalara Butar Butar membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap Dinalara membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020, karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

Baca Juga: Lima PNS Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Ade Yasin, Termasuk Sekda Burhanudin

"Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih," kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.[ANTARA]

Load More