SuaraBogor.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Listyo memastikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu bukan peristiwa tembak menembak sebagaimana disampaikan di awal. Dia memastikan peristiwa tersebut murni penembakan.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Baca Juga: Disebut Aktor Intelektual dari Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati
Boerhanuddin sebelumnya juga memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.
Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.
Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.
"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026