SuaraBogor.id - Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka usai diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri, pada hari ini, Selasa (9/8/2022) petang.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Di temukan perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS,"
Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Keempat tersangka itu ialah Bharada E, Brigadir RR, KM serta Irjen Pol FS.
Keempat tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Bharada E disebutkan telah melalukan penembakan terhadap korban.
Sementara itu untuk Brigadir RR dan KM disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan untuk Ferdy Sambo disebut menyuruh penembakan dan membuat skenario agar terkesan terjadi peristiwa tembak menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk hal itu, pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal barat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Peran Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menentapkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ada tiga peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Peran pertama yang dilakukan Ferdy Sambo ialah menyuruh pembunuhan Brigadir J. Ia menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," katanya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga kasus lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Bharada E dianggap berperan melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM melakukan hal yang sama dengan Bripka RR.
Atas dasar hasil pemeriksaan itu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun."
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati
-
Segera Diperiksa untuk Bongkar Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi jadi Saksi Kunci?
-
Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Terungkap, Jenderal Bintang Dua Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Siap-siap Pulang Kampung! 40 Bus Mudik Gratis Pemkab Bogor Segera Diberangkatkan
-
Wajib Mampir! Intip Menu Buka Puasa Favorit Sekda Bogor di Festival Ramadan 2026 Cibinong
-
Sayaga Wisata Berbenah: Tak Ada Lagi Titipan, Rekrutmen Direksi Kini Libatkan Pihak Eksternal
-
Truk Ayam Terguling di Jalan Tegar Beriman, Arus Lalu Lintas Cibinong Lumpuh Sore Ini
-
BRI Rayakan Imlek Prosperity 2026 dengan Nuansa Eksklusif Tahun Kuda Api