Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:09 WIB
Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16-8-2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SuaraBogor.id - Bahar Smith, terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mendapat vonis setengah tahun penjara, Bahar Smith pun langsung mencium bendera Merah Putih.

Mengutip dari laporan Antara, Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.

"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith.

Baca Juga: Sidang Vonis Bahar Smith Digelar, Pendukung Datangi Gedung Pengadilan Bandung

Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.

Hakim Ketua Dodong Rusdani memohon kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.

Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.

"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.

Baca Juga: Libur Hari Kemerdekaan RI, Ini Tujuh Rekomendasi Aktivitas yang Cocok Dilakukan

Load More