SuaraBogor.id - Lagi-lagi masalah parkir kendaraan di luar rumah bisa memicu keributan antartetangga. Kali ini seperti yang diceritakan di akun Twitter @SeputarTetangga, di mana salah seorang tetangga pemilik kisah yang nekat membeli mobil meski tidak punya garasi.
Tak tanggung-tanggung, si tetangga sampai membeli dua buah mobil yang kini terpaksa diparkir di luar rumah. Alhasil kedua mobilnya terlihat menempati hampir setengah lebar jalan perumahan.
Bukan hanya itu, si tetangga juga membangun kanopi hingga ke tengah jalan, seolah menjadi pengganti garasi untuk kedua kendaraannya tersebut.
"Tetangga tol** yang punya 2 mobil tapi minim garasi, sampai bikin kanopi ke tengah jalan perumahan gini enaknya diapain ya min?" ungkap pemilik cerita yang sepertinya sudah kelewat dongkol dengan sikap tetangganya tersebut.
"FYI yang punya rumah ini dosen di dom gw btw, tapi tol** banget parkir mobilnya," sambungnya, seperti dikutip SuaraBogor.id pada Rabu (17/8/2022).
Foto-foto yang disertakan memang memperlihatkan jelas kedua mobil tetangganya yang terparkir rapi di depan rumah. Tampak juga sebuah kanopi seukuran lebar mobilnya terpasang sebagai pelindung kendaraannya yang terpaksa parkir di luar rumah.
Namun bukan hanya sesama penghuni perumahan, warganet juga ikut dibuat kesal dengan kisah tetangga arogan satu ini. Banyak pula yang mengaitkannya dengan profesi si tetangga sebagai seorang akademisi.
"Padahal kaya dan berpendidikan tapi kok pemikiran nya terbelakang dan norak ya," kritik warganet.
"Biasanya orang kek gitu kalo ditegur pasti bilang 'iri lu ya?'" ujar warganet.
Baca Juga: Semangat 45, Kuli Bangunan Laksanakan Upacara Bendera Bak di Istana Negara
"Kalo ada truk lewat gue berharapnya hantem aja itu kanopinya," kata warganet lain.
"Kalau sender sabar, ajak diskusi baik-baik dimediasi RT/RW. Kalau gak sabar yaa langsung dibakar aja mobilnya. Good luck!" komentar warganet.
"Orang-orang yang beli rumah di perumahan itu apa nggak tau ya, kalau beli rumah itu ya cuma rumah dan tanah tempat rumah berdiri, sedangkan jalan, fasum itu milik bersama semua warga," sindir warganet.
"Nanti ikut parkir di bawah kanopinya aja,,, itung-itung lindungin dari hujan panas. Kalo diprotes bilang aja itu jalanan umum," timpal yang lainnya.
Ancaman Pidana Penjara atau Denda untuk Pemilik Mobil yang Tidak Punya Garasi
Indonesia telah mengatur ketat urusan kepemilikan garasi, terutama bagi mereka yang mempunyai kendaraan roda empat.
Tag
Berita Terkait
-
Semangat 45, Kuli Bangunan Laksanakan Upacara Bendera Bak di Istana Negara
-
Terpopuler: Viral! Sakit Hati Diselingkuhi, Istri Kasih Pembalasan Menohok, Wanita Mabuk Hisap Lem sambil Gendong Bayi
-
Terpopuler: Gelar Acara Mewah tapi Tak Bisa Bayar Jasa Fotografer, Jerit Kesakitan Pria yang Nekat Pasang Cincin di Mr P
-
Kocak! Emak-emak Semangat Pasang Bendera Merah Putih untuk Rayakan Hari Kemerdekaan, Eh Ternyata...
-
Kakek Ini Nangis Saat Dikasih Makanan, Warganet: Open Donasi Cepetan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kiosnya Diratakan Alat Berat, Pedagang Puncak Pass Bingung Cari Tempat Jualan Baru
-
Beras 5 Kg Cuma Rp54 Ribu, Warga Bogor Rela Antre Sejak Pagi di Stadion Pakansari
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru