Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:50 WIB
DPRD Kota Bogor mensosialisasikan 4 Perda kepada masyarakat. (Dok: DPRD Kota Bogor)

SuaraBogor.id - Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor  menggelar sosialisasi 4 Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Sosialisasi Perda ini dilaksanakan oleh 4 komisi di DPRD Kota Bogor.

Komisi I mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Komisi II mensosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Komisi III mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, dan Komisi IV mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Load More