SuaraBogor.id - Empat tersangka yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) selaku penerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan akan segera disidangkan.
Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia menyebutkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan tersangka ATM dan kawan-kawan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK, Selasa (23/8) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK," katanya, mengutip dari Antara.
Empat tersangka tersebut, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Selanjutnya para tersangka ditahan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari sampai 11 September 2022.
"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali.
Adapun tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ade Yasin didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Hakim Menolak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan, Ternyata Pertimbangannya
Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hakim Menolak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan, Ternyata Pertimbangannya
-
Pendidikan Antikorupsi di Jawa Barat Diklaim Terdepan, Begini Penjelasan KPK
-
Buntut OTT Rektor, Penyidik KPK Cecar Birokrat Unila tentang Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Tim KPK Datangi FH Unila, Ini Penjelasan Dekan
-
Bawa 5 Koper dari Gedung Dekanat FK Unila, Tim KPK Lanjut Geledah Dekanat Fakultas Hukum
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Mimpi Jalan Tembus Rancabungur-Leuwiliang Masih Jauh, Pemkab Bogor Ungkap Kendala Izin Provinsi
-
Detik-Detik Mencekam di Bogor, Percikan Api Tiang Listrik Nyaris Bakar Permukiman Saat Jam Sibuk
-
4 Fakta Meninggalnya Pejabat BPKAD Bogor Saat Trekking di Sentul, Sempat Mengeluh Sakit Dada
-
Kabid BPKAD Bogor Mengeluh Sakit Dada Berulang Sebelum Akhirnya Ambruk di Bukit Paniisan
-
Umur 30 Wajib Punya MTB? Cek Dulu! Kelebihan - Kekurangan, Bisa Bikin Anda Menyesal atau Ketagihan