SuaraBogor.id - Ditengah isu adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ternyata hal itu berdampak kepada kenaikan tarif angkot atau angkutan kota di Bogor.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Ketua Organda, Isak mengatakan jika adanya kenaikan harga pertalite, nantinya tentu tarif angkutan kota akan naik.
“Harapanya kalau pertalite naik tentunya tarif pun ikut naik,” ucapnya.
“Salah satu elemen perhitungan tarif adalah bbm, suku cadang dan lain sebagainya,” jelasnya. Sementara, untuk saat ini masih tahap penyesuaian dan masih menunggu surat keterangan dari walikota. “Hanya penyesuaian saja dan itu pun tergantung sk walikota,” pungkasnya.
Baca Juga: Sejumlah Menteri Bidang Ekonomi Makin Intens Gelar Rapat, Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM
Sebelumnya diketahui sebanyak 1.010 Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor sudah dibekukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, berkaitan dengan pelanggaran berupa melakukan kelalaian tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan angkutan dalam trayek.
Pembekuan itu merupakan sanksi Pembekuan Ijin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menegaskan, pembekuan ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan diantaranya peringatan kesatu, kedua dan ketiga, tetapi pihak pemilik angkot atau badan hukum, tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Sehingga otimatis angkot-angkot tersebut dibekukan. Dishub juga sudah melayangkan surat ke Organda Kota tindak lanjut pembekuan angkot tersebut.
Lanjut Eko, langkah tegas ini sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 perihal kewajiban perusahaan angkutan umum. Kemudian PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121.
Baca Juga: Anggota Komisi VII Usulkan Pemberian Label Fatwa Haram untuk Pembeli BBM Subsidi dari Kalangan Mampu
Lalu Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, pasal 2, 6, dan 8. Terakhir Perda Kota Bogor nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ pasal 119 dan 123.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
-
Pertamax Turun, Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Provinsi Setelah Libur Lebaran
-
Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo Usai Libur Panjang Lebaran
-
Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025
-
Wajah Baru Museum Zoologi Bogor Setelah 130 Tahun: Lebih Modern dan Instagramable
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Uang Palsu Terdeteksi Beredar di Dramaga Bogor
-
Perempuan 59 Tahun Tewas di Kedung Waringin Bogor, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan oleh Saudara
-
Jangan Main-main! Saber Pungli Buru Kades Minta THR dan Pemeras Kompensasi Sopir Angkot
-
Kadishub Sebut Pengembalian Kompensasi Sopir Selesai, Kejari Tegaskan Proses Pidana Jalan Terus
-
KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?