SuaraBogor.id - PT Jaya Semanggi Enjinering (PT JSE) diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 36 miliar, atas pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan.
Untuk diketahui, proyek pembangunan RSUD terdebut menelan anggaran Rp93 miliyar.
Agustian menjelaskan setelah melakukan gelar perkara, pihaknya telah meningkatkan stastus penyelidikan ke tahap penyidikan pada kasus tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Mencuat, Kejari Naikkan Status ke Penyelidikan Pembangunan RSUD Bogor Utara
Saat memberikan keterangan pers, Agustian didampingi Kasi Intel Juanda dan Kasi Pidsus Doni Wiraatmaja.
“Tahap penyelidikan dilakukan mulai awal bulan Juni 2022. Dari hasil gelar perkara maka kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Agustian Sunaryo.
Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang sebagai saksi di luar ahli.
Modus tersebut diketahui adanya kekurangan volume dalam setia item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT JSE, ada beberapa item pekerjaan didalam RAB yang tidak sesuai.
Diduga selain melakukan pengurangan spesifikasi barang, PT JSE juga diduga melakukan penggelembungan anggaran.
Baca Juga: Kejari Padang Terima 25 SPDP Kasus Judi dari Polres dan Polsek
“Secara umum kalau tidak sesuai dengan bestek dan struktur sehingga akan mengurangi kualitas pembangunan,” jelas Kasi Pidsus Doni Wiraatmaja.
Dijelaskan bahwa, pembangunan RSUD Bogor Utara dilaksanakan oleh PT Jaya Semanggi Enjinering (PT JSE) dengan nilai kontrak 93 Miliyar Rupiah.
Anggaran tersebut dialokasikan dari Banprov Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.
“Diketahui bahwa proses pembangunan ini baru selesai pada 15 Juni 2022, jadi kurang lebih 6 bulan dari waktu pelaksanaan yang seharusnya diselesaikan,” Jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan ini terdapat addendum kontrak sebanyak 4 kali. Total perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka 36 Miliar Rupiah serta denda yang harus dibayarkan oleh pihak pelaksana yang harus dibayarkan.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Mencuat, Kejari Naikkan Status ke Penyelidikan Pembangunan RSUD Bogor Utara
-
Kejari Padang Terima 25 SPDP Kasus Judi dari Polres dan Polsek
-
Banyak Proyek Berbarengan, Pemkot Solo Fokus Kerjakan Infrastruktur hingga Tahun Depan
-
KPK Dorong Kejagung Periksa Koruptor Sawit Surya Darmadi
-
Sempat Tertunda Karena Sakit, KPK Masih Tunggu Jadwal Kejagung Untuk Periksa Tersangka Surya Darmadi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Trading dengan Broker Forex BAPPEBTI Lebih Aman bagi Trader Indonesia
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?
-
5 Mobil Bekas Terlaris di Indonesia dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta, Cek Daftarnya di Sini
-
Ingin Kuliah Gratis? Ini Daftar Lengkap Beasiswa Yang Bisa Kamu Kejar: Siap Wujudkan Mimpimu
-
Panduan Lengkap Memilih Pemanas Air yang Tepat untuk Rumah