Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 30 Agustus 2022 | 22:01 WIB
Ilustrasi janin bayi (Unsplash/Aditya Romansa)

SuaraBogor.id - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kasus seorang perempuan berusia 24 tahun asal Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur gugurkan kandungan.

Mirisnya lagi, perempuan itu gugurkan janin dalam kandungannya. Diketahui janin tersebut baru berusia empat bulan.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa perempuan itu mengkonsumsi obat yang dibeli di Kabupaten Sukabumi.

“Kemudian keguguran dalam usia kandungan empat bulan,” ungkap dia, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: PSM Makassar Bantai Persib Bandung 5-1, Bernardo Tavares Keluhkan Hal Ini

Setelah kandungan R digugurkan, lanjut dia, lalu R memesan kemudian meminta ojek online (ojol) untuk menguburkan janin itu. Akan tetapi, driver ojol itu membawa janin tersebut ke Polsek Ciwidey Polresta Bandung.

Di sana, petugas dari Polsek Ciwidey pun langsung berkoordinasi dengan Serse Polresta Bandung di unit PPA. Sehingga, penangannya lantas diambil alih Polresta Bandung.

“Kami telusuri dan lakukan penyelidikan dari mulai ojeg online-nya ini. Didapatkanlah identitas tersangka saudari R,” jelas Kusworo, mengutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Setelah itu petugas meminta keterangan dan terbukti bahwa R sudah melakukan perbuatan tindak pidana yang tertera dalam Pasal 346 KUHP. R pun terancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun.

Kusworo berpendapat, sikap driver ojol itu patut diapresiasi. Sebab, menolak saat diminta menguburkan janin yang sudah digugurkan tersangka.

Baca Juga: Pedagang Cicaheum Terima Amplop Kosong, Setpres Minta Maaf dan Serahkan Banpres Rp1,2 Juta

“Driver ini tidak mau dan keberatan. Maka yang bersangkutan mengantarkannya itu ke Polsek Ciwidey,” ucap dia.

Load More