SuaraBogor.id - Publik mempertayakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Merespon hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar.
"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Ia menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.
"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.
Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib. Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.
"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang.Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," papar dia.
Ia berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (30/8/2022), Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinasnya di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Adapun dari dua lokasi tersebut rekonstruksi menghabiskan waktu sekitar tujuh setengah jam mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 17.09 WIB. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Bukan Sekadar Besi Tua! 3 Sepeda Bekas Ini Harganya Bisa Meroket Setara Motor Jika Dipoles
-
Bogor Selatan Punya 3 Destinasi Wisata Sekeren Ubud dan Eropa, Cuma Sejengkal dari Tol
-
Sempat Cemas, Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Akhirnya 'Running', Ini Jadwal Pencairannya
-
Pak Suderajat Kini Punya Lapak Khusus di CFD Cibinong, Yuk Serbu Dagangannya di Spot Nomor 5!
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 32 Kurikulum Merdeka: Bedah Tuntas Potensi Sumber Daya Manusia