SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun ini kembali menganggarkan Program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade dengan nilai pagu Rp 395 miliar yang rencananya didistribusikan ke 765 titik di 415 desa se-Kabupaten Bogor.
Dana Samisade itu rencananya bakal cair pada Agustu 2022 ini. Namun kekinian, pencairan dana Samisade itu batal berlangsung pada Agustus tahun ini.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan pun buka suara terkait batalnya pencairan dana Satu Miliar Satu Desa atau Samisade yang rencananya berlangsung pada Agustus 2022.
"Kami kan sudah siap uangnya, infrastrukturnya, serta yang lainnya. Bukan kami yang bikin telat, tapi kajian dari provinsi dan pusat yang telat," kata Iwan Setiawan, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, hingga kini Pemkab Bogor masih menunggu kajian dari pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa yang menjadi payung hukum Program Samisade.
Iwan pun meminta kepada pejabat di Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri untuk sama-sama memperlancar kepentingan masyarakat, khususnya untuk perbaikan infrastruktur.
"Kami mohon kepada pengambil kebijakan di Pusat dan provinsi. Tolong semangat kami dalam melakukan akselerasi percepatan pembangunan melalui Samisade ini harus sama frekuensi," kata Iwan
Ia bahkan mengaku siap turun tangan secara langsung membahas kendalanya, untuk mempercepat proses kajian revisi Perbup Samisade.
"Saya siap kalau memang harus saya pribadi yang datang. Kemarin saya sampaikan kepada dinas-dinas, kalau memang perlu dikawal oleh saya, saya siap dan harus bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menjanjikan pencairan dana Samisade pada Agustus 2022. Saat itu ia berniat tetap memakai Perbup lama yakni nomor 83 Tahun 2020 untuk bisa mencairkan anggaran Samisade.
"Kira-kira pertengahan Agustus kami akan cairkan dana Samisade 2022," kata Renaldi.
Renaldi menerangkan dalam Perbup baru diatur mengenai standar pekerjaan yang harus dipenuhi oleh setiap desa, seperti ketebalan beton dalam pembuatan jalan, hingga spesifikasi lainnya agar menjadi standar baku dalam penggunaan Samisade.
Kemudian Perbup baru juga mengatur soal penggunaan aset desa sebagai objek pembangunan, sehingga pemerintah desa tidak bisa membangun di sembarang lahan. [Antara]
Berita Terkait
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Kisah Desa Cibatok 1 Turunkan Stunting hingga 2,46%, Ibu Kurang Energi Bisa Lahirkan Bayi Normal
-
Langit Bogor 'Ditaburi' 800 Kg Kalsium Oksida, Operasi Cegat Hujan Ekstrem untuk Jakarta
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Bukan Sekadar Besi Tua! 3 Sepeda Bekas Ini Harganya Bisa Meroket Setara Motor Jika Dipoles
-
Bogor Selatan Punya 3 Destinasi Wisata Sekeren Ubud dan Eropa, Cuma Sejengkal dari Tol
-
Sempat Cemas, Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Akhirnya 'Running', Ini Jadwal Pencairannya
-
Pak Suderajat Kini Punya Lapak Khusus di CFD Cibinong, Yuk Serbu Dagangannya di Spot Nomor 5!
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 32 Kurikulum Merdeka: Bedah Tuntas Potensi Sumber Daya Manusia