SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun ini kembali menganggarkan Program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade dengan nilai pagu Rp 395 miliar yang rencananya didistribusikan ke 765 titik di 415 desa se-Kabupaten Bogor.
Dana Samisade itu rencananya bakal cair pada Agustu 2022 ini. Namun kekinian, pencairan dana Samisade itu batal berlangsung pada Agustus tahun ini.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan pun buka suara terkait batalnya pencairan dana Satu Miliar Satu Desa atau Samisade yang rencananya berlangsung pada Agustus 2022.
"Kami kan sudah siap uangnya, infrastrukturnya, serta yang lainnya. Bukan kami yang bikin telat, tapi kajian dari provinsi dan pusat yang telat," kata Iwan Setiawan, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, hingga kini Pemkab Bogor masih menunggu kajian dari pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa yang menjadi payung hukum Program Samisade.
Iwan pun meminta kepada pejabat di Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri untuk sama-sama memperlancar kepentingan masyarakat, khususnya untuk perbaikan infrastruktur.
"Kami mohon kepada pengambil kebijakan di Pusat dan provinsi. Tolong semangat kami dalam melakukan akselerasi percepatan pembangunan melalui Samisade ini harus sama frekuensi," kata Iwan
Ia bahkan mengaku siap turun tangan secara langsung membahas kendalanya, untuk mempercepat proses kajian revisi Perbup Samisade.
"Saya siap kalau memang harus saya pribadi yang datang. Kemarin saya sampaikan kepada dinas-dinas, kalau memang perlu dikawal oleh saya, saya siap dan harus bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menjanjikan pencairan dana Samisade pada Agustus 2022. Saat itu ia berniat tetap memakai Perbup lama yakni nomor 83 Tahun 2020 untuk bisa mencairkan anggaran Samisade.
"Kira-kira pertengahan Agustus kami akan cairkan dana Samisade 2022," kata Renaldi.
Renaldi menerangkan dalam Perbup baru diatur mengenai standar pekerjaan yang harus dipenuhi oleh setiap desa, seperti ketebalan beton dalam pembuatan jalan, hingga spesifikasi lainnya agar menjadi standar baku dalam penggunaan Samisade.
Kemudian Perbup baru juga mengatur soal penggunaan aset desa sebagai objek pembangunan, sehingga pemerintah desa tidak bisa membangun di sembarang lahan. [Antara]
Berita Terkait
-
Lewat Immerzoa, Museum Zoologi Bogor Tampilkan Dunia Satwa Secara Imersif
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bogor
-
Bek Jangkung Keturunan Sunda 195 Cm Kasih Puja Puji ke Timnas Indonesia, OTW Naturalisasi?
-
RANS Simba Bogor Datangkan 'Big Man' Serbia, Siap Guncang Putaran Kedua IBL 2026
-
Pelita Jaya Gacor! Raih 10 Kemenangan Beruntun di IBL 2026
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Jangan Terjebak Macet! Pahami Aturan Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Idul Fitri
-
Siaga Satu Arah! Polisi Pantau 6 Titik Rawan Macet Puncak Jelang Sore Hari
-
Saat Teman Lain Belajar, Mereka Masih di Jalan: Kisah Siswa Bogor yang Tempuh 2 Jam Perjalanan
-
Simak Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Sabtu 14 Maret 2026