SuaraBogor.id - Pihak penyidik dari Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut adanya dugaan penyalahgunaan aliran dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Depok.
Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan dana yang diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan pada Pilkada Depok 2020 lalu, sebagian ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi oknum petugas Bawaslu.
Untuk bisa mencairkan dana tersebut, diduga dilakukan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis.
Bahkan, ada dana yang ditransfer oknum Bawaslu senilai Rp 1,1 miliar dan itu tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.
Baca Juga: Tersangkut Korupsi Dugaan Korupsi, Eks Ketua KPU Depok Bersiap Jalani Sidang Kedua
Mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com, kabar yang beredar bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.
“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2020,” kata Kasi Intelijen Bawaslu Kota Depok, Andi Rio Rahmat.
Tim penyidik kejaksaan, lanjut Andi, juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Serta ada dugaan untuk kegiatan hiburan malam,” tuturnya didampingi Jaksa Intel, Alfa Dera.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima, ke rekening pemberi, yakni rekening Bawaslu Kota Depok.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Begini Penampakan Eks Ketua KPU Depok di LP Sukamiskin
Andi Rio menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum.
Berita Terkait
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
Didatangi Nenek Berhijab Pink dari Jauh, Dedi Mulyadi Syok : Cari Duda Sampai Sini?
-
Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus