SuaraBogor.id - Aksi peretas atau hacker Bjorka membuat banyak kalangan resah. Pasalnya, hacker itu membocorkan data milik kementerian/lembaga maupun sejumlah tokoh.
Merespon kebocoran data oleh hacker itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera bertindak. Pua meminta pemerintah untuk segera menggelar audit keamanan siber di seluruh kementerian dan lembaga negara.
“DPR RI meminta pemerintah untuk segera menggelar audit keamanan siber di seluruh kementerian dan lembaga negara,” kata Puan, Selasa (13/9/2022).
Puan pun mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjelaskan ke publik terkait peretasan data-data milik kementerian/lembaga. Ia berharap BSSN dan kementerian/lembaga terkait dapat menghentikan serangan siber yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
“Audit keamanan siber wajib dilakukan setelah adanya banyak kasus kebocoran data di Indonesia,” ujarnya.
Puan menyayangkan disrupsi digital yang tidak dibarengi dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal ini, katanya, sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
“Seharusnya PSE melakukan pengamanan, termasuk dengan menggunakan enkripsi untuk data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang dialami kementerian maupun lembaga negara tentu berdampak besar,” ucapnya.
Kebocoran data pribadi, lanjut Puan, juga dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik itu pelaku kejahatan siber, maupun pihak yang memanfaatkan keadaan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menilai tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi, di mana layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Data Pribadinya Dibocorkan Hacker Bjorka, Mahfud MD: Saya Tak Ambil Pusing
“Maka perlu segera dilakukan pembenahan sistem di kementerian dan lembaga negara terkait keamanan siber,” tutur mantan Menko PMK itu.
Di sisi lain, ujarnya lagi, DPR RI terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I.
Ia menyebut bahwa dalam waktu dekat, RUU PDP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.
“DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai undang-undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh negara,” kata Puan.
Puan berharap, payung hukum PDP mampu menjadi landasan bagi negara untuk mengatur PSE agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.
Ia mengatakan bahwa ketika RUU PDP disahkan sebagai undang-undang, payung hukum itu harus segera dilengkapi dengan membuat rodmap atau peta jalan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD