SuaraBogor.id - Sejumlah emak-emak dan perempuan peserta sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menangis haru saat terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin membacakan nota pembelaan atau pledoi.
"Dari sekilas yang saya tahu ini membuat saya tertarik. Ada kejanggalan, dulu kan saya pertama kali tahunya ada OTT (operasi tangkap tangan), kok ke sini-sini dari yang saya lihat di pemberitaan persidangan, itu nggak ada OTT," katanya Vivi Evilia, warga Jakarta yang hadir bersama Srikandi Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Ia menyampaikan rasa simpatinya terhadap Ade Yasin karena melihat perkara itu janggal.
Vivi juga menaruh harapan kepada kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar yang juga Direktur Eksekutif LBH Bara JP sekaligus Ketua Mahkamah Organisasi Bara JP agar membela kliennya untuk mendapatkan keadilan. Karena, ia juga mengenal Dinalara sebagai sosok yang berintegritas.
Bara JP sebelum Pilpres 2014 bernama Barisan Relawan Jokowi Presiden, kemudian berubah nama menjadi Barisan Relawan Jalan Perubahan karena Jokowi menjadi Presiden.
"Saya menilai Bu Dinalara itu objektif dan berintegritas. Karena sebagai Direktur Eksekutif LBH Bara JP, setahu saja diamanatkan oleh pembinanya yakni Pak Jokowi," kata Vivi.
Sementara itu terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan terisak-isak meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena tak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK.
Permintaan itu ia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis.
Baca Juga: Yakin Tak Terlibat, Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa
Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" katanya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Yakin Tak Terlibat, Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa
-
Minta Dibebaskan dari Tuntutan, Sambil Menangis Ade Yasin Sebut Keadilan Harus Tegak
-
Kuasa Hukum Minta Hakim Perintahkan KPK Kembaikan Uang Ade Yasin
-
Tak Terbukti Terlibat Suap Auditor BPK, Ade Yasin: Tak Ada Pengondisian dari Saya
-
Gelar Doa Bersama Jelang Sidang Pembelaan Besok, Ulama di Bogor Yakin Ade Yasin Tidak Bersalah
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan
-
Tegang di Polsek Jonggol! Pemilik Mobil BBM Rebut Kunci dari Tangan Oknum Wartawan
-
Indra Sjafri Ungkap 'Penyakit' Turunan Garuda Muda
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari