SuaraBogor.id - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yang diketuai Hera Kartiningsih diminta untuk membebaskan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dari tahanan karena terbukti tidak bersalah dalam dugaan suap auditor BPK.
Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Butarbutar saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022).
"Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Ia juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK agar mengembalikan barang bukti kepada kliennya berupa ponsel, dan satu buah amplop berisi uang dengan nilai total 2.770 dolar AS.
Tim penasihat hukum Ade Yasin, katanya, dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Dinalara menyebutkan bahwa Ade Yasin merupakan korban konspirasi dari pihak yang ia diduga memiliki kepentingan hukum, dengan cara menarik-narik keterlibatan kliennya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, yakni pegawai Pemkab Bogor.
Hal itu ia buktikan dengan tidak adanya uraian jaksa KPK yang menyebutkan Ade Yasin tertangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif, Jika Tak Terbukti Korupsi KPK Janjikan SP3
Ia menyebutkan, ketidakterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap auditor BPK juga telah dibuktikan oleh keterangan puluhan saksi yang dihadirkan jaksa KPK selama persidangan.
Ade Yasin terbukti tidak memberikan arahan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor untuk melakukan dugaan suap kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Tidak ada satu saksi pun yang menerangkan dengan tegas bahwa terdakwa memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk melakukan pengondisian dalam rangka pemeriksaan LKPD TA 2021," katanya.
Kemudian, kata dia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa. Sehingga, ia menganggap Jaksa KPK tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap dakwaannya.
Di samping itu, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini juga menilai tuntutan jaksa KPK mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun itu justru melanggar Undang-Undang, yakni Pasal 35 KUHP.
Pasalnya, dalam hal hukuman tambahan bisa dilakukan sepanjang hukuman tersebut diatur dalam pasal utama yang didakwakan.
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN