Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 20 September 2022 | 21:40 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Dokumentasi Humas Pemprov Papua).

SuaraBogor.id - Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan kader Partai Demokrat saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekedar informasi, Lukas Enembe lahir pada 27 Juli 1967 dan saat ini merupakan Gubernur Papua ke 13 non aktif.

Riwayat pendidikan Lukas Enembe sendiri mengutip dari Wikipedia, dia sekolah di SD YPPGI Mamit (1974-1980), SMPN 1 Jayapura di Sentani (1980-1983), SMAN 3 Jayapura di Sentani (1983-1986), Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Universitas Sam Ratulangi Kampus Gorontalo (tidak selesai).

Pun juga mengemban pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado (1990-1995), The Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College, Australia (1998-2001), Pasca Sarjana di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (2009-2011).

Baca Juga: Massa Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe Aksi Unjuk Rasa Menolak Penetapan Tersangka oleh KPK

Sementara itu, untuk pengalaman organisasi dirinya aktif di Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara: Tahun 1988–1995, Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara: Tahun 1989–1992, Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado: Tahun 1990–1995, Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado: Tahun 1992–1994, Ketua IMIRJA Sulawesi Utara: Tahun 1992–1995, Penggerak Kegiatan Kel. Tani Pegunungan Tengah: Tahun 1995–1996, Penasehat beberapa Parpol di Pegunungan Tengah: Tahun 2001–2006, Ketua Dewan Pembina DPW PDS: Tahun 2003–2006, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua: Tahun 2006–sekarang, Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua: Tahun 2010–2013.

Lukas Enembe Transaksi Rp560 Miliar ke Kasino.

Ditetapkan Jadi Tersangka.

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar. Kekayaan dan bisnis Lukas Enembe pun jadi sorotan setelah dia diketahui pergi ke Singapura untuk berobat.

Di samping itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyimpan uang senilai Rp71 miliar.

Alasannya PPATK menemukan beberapa bukti setoran tunai untuk keperluan perjudian. Nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp560 miliar. Lukas Enembe juga terbukti melakukan pembelian jam tangan mewah senilai USD 55.000.

Baca Juga: Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Lukas Enembe

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada tahun 2012, Lukas mencatatkan hartanya sebesar Rp3,62 miliar. Kemudian pada tahun 2016, harta kekayaanya melesat menjadi Rp11.81 miliar.

Begitu mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua, harta kekayaan Lukas Enembe mencapai Rp22,44 miliar. Seluruh harta itu dilaporkannya pada Januari 2018.

Berdasarkan laman resmi LHKPN, harta kekayaan Lukas Enembe tercatat mengalami kenaikan signifikan hanya dalam waktu 2 tahun, yakni 2020 hingga 2022. Penambahan hartanya yakni Rp12.5 miliar berdasarkan laporan pada 31 Maret 2022.

Rincian kekayaannya meliputi mobil Toyota Fortuner 2007 dari hasil sendiri Rp300.000.000, mobil Toyota Jeep Land Cruiser 2010 senilai Rp396.953.600, mobil Toyota Camry 2010 senilai Rp85.536.000, dan mobil Honda Jazz 2007 hasil sendiri Rp150.000.000.

Harta lainnya adalah surat berharga senilai Rp1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp17.985.213.700, serta tanah dan bangunan hasil sendiri Rp13.604.441.000. Lukas tercatat tak memiliki utang sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp33.784.396.870.

Lukas diduga menggunakan dana gratifikasi Rp1 miliar untuk berobat ke Singapura. Izin pengobatan yang diajukan Lukas ke Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Agustus 2022 sampai 26 September 2022.

Kolase ilustrasi kasino dan Lukas Enembe [Pixabay-Dokumentasi Humas Pemprov Papua]

Kendati demikian, Koordinator Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyayangkan penangkapan KPK terhadap kliennya lantaran tidak memenuhi peraturan harus menyertakan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, duit tersebut berasal dari dana pribadi Lukas yang memang sudah berencana berobat ke Singapura. Dana kemudian dikirimkan pada Mei 2020 karena Gubernur Papua tersebut memang akan berobat, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai tindakan kriminal atau gratifikasi.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Lukas dilakukan Senin (12/9/2022) kemarin di Mako Brimob Polda Papua. Namun, dirinya absen dalam agenda tersebut dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk.

Load More