SuaraBogor.id - Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan kader Partai Demokrat saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekedar informasi, Lukas Enembe lahir pada 27 Juli 1967 dan saat ini merupakan Gubernur Papua ke 13 non aktif.
Riwayat pendidikan Lukas Enembe sendiri mengutip dari Wikipedia, dia sekolah di SD YPPGI Mamit (1974-1980), SMPN 1 Jayapura di Sentani (1980-1983), SMAN 3 Jayapura di Sentani (1983-1986), Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Universitas Sam Ratulangi Kampus Gorontalo (tidak selesai).
Pun juga mengemban pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado (1990-1995), The Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College, Australia (1998-2001), Pasca Sarjana di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (2009-2011).
Baca Juga: Massa Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe Aksi Unjuk Rasa Menolak Penetapan Tersangka oleh KPK
Sementara itu, untuk pengalaman organisasi dirinya aktif di Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara: Tahun 1988–1995, Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara: Tahun 1989–1992, Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado: Tahun 1990–1995, Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado: Tahun 1992–1994, Ketua IMIRJA Sulawesi Utara: Tahun 1992–1995, Penggerak Kegiatan Kel. Tani Pegunungan Tengah: Tahun 1995–1996, Penasehat beberapa Parpol di Pegunungan Tengah: Tahun 2001–2006, Ketua Dewan Pembina DPW PDS: Tahun 2003–2006, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua: Tahun 2006–sekarang, Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua: Tahun 2010–2013.
Ditetapkan Jadi Tersangka.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar. Kekayaan dan bisnis Lukas Enembe pun jadi sorotan setelah dia diketahui pergi ke Singapura untuk berobat.
Di samping itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyimpan uang senilai Rp71 miliar.
Alasannya PPATK menemukan beberapa bukti setoran tunai untuk keperluan perjudian. Nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp560 miliar. Lukas Enembe juga terbukti melakukan pembelian jam tangan mewah senilai USD 55.000.
Baca Juga: Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Lukas Enembe
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada tahun 2012, Lukas mencatatkan hartanya sebesar Rp3,62 miliar. Kemudian pada tahun 2016, harta kekayaanya melesat menjadi Rp11.81 miliar.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!