Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 20 September 2022 | 21:40 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Dokumentasi Humas Pemprov Papua).
Kolase ilustrasi kasino dan Lukas Enembe [Pixabay-Dokumentasi Humas Pemprov Papua]

Kendati demikian, Koordinator Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyayangkan penangkapan KPK terhadap kliennya lantaran tidak memenuhi peraturan harus menyertakan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, duit tersebut berasal dari dana pribadi Lukas yang memang sudah berencana berobat ke Singapura. Dana kemudian dikirimkan pada Mei 2020 karena Gubernur Papua tersebut memang akan berobat, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai tindakan kriminal atau gratifikasi.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Lukas dilakukan Senin (12/9/2022) kemarin di Mako Brimob Polda Papua. Namun, dirinya absen dalam agenda tersebut dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk.

Baca Juga: Massa Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe Aksi Unjuk Rasa Menolak Penetapan Tersangka oleh KPK

Load More