SuaraBogor.id - Tidak terima setelah majelis hakim melakukan vonis 4 tahun penjara, karena terlibat kasus suap ke BPK Jabar soal laporan keuangan Pemkab Bogor, Bupati Bogor nonaktif ajukan banding.
Banding tersebut diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara ButarButar.
"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara ButarButar mengutip dari Antara.
Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.
"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dosen Universitas Pakuan itu.
Terlebih, lanjut dia, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberikan vonis 4 tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera.
Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pendukung Kecewa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara Oleh Hakim; Tidak Adil, Lakukan Banding!
-
Kasus Suap Hakim Agung, MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati
-
Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan, Wanita Berhijab Ini Teriak: Hakim Lebih Zalim
-
Kuasa Hukum Ade Yasin Anggap Hakim Persidangan 100 Persen Kesampingkan Fakta Persidangan
-
Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Perkara MA, 6 Orang Sudah Ditahan!
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Bukan Sekadar Angka, Bupati Bogor Gunakan Hasil Survei untuk Bedah Masalah Kemiskinan
-
3 Trayek Angkot di Bogor Setop Operasi H-2 Lebaran, Ini Daftar Jalurnya
-
Cekik dan Ikat Istri Siri, Pembunuh di Depok Akhirnya Tertangkap di Bekasi
-
5 Spot Bukber di Cibinong Paling Rekomended di Ramadan 2026 Wajib Dicoba
-
Geger Limbah B3 Ilegal di Gunung Putri, DLH Bogor Temukan Bukti Ditimbun di RW 12