SuaraBogor.id - Tidak terima setelah majelis hakim melakukan vonis 4 tahun penjara, karena terlibat kasus suap ke BPK Jabar soal laporan keuangan Pemkab Bogor, Bupati Bogor nonaktif ajukan banding.
Banding tersebut diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara ButarButar.
"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara ButarButar mengutip dari Antara.
Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.
"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dosen Universitas Pakuan itu.
Terlebih, lanjut dia, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberikan vonis 4 tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera.
Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pendukung Kecewa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara Oleh Hakim; Tidak Adil, Lakukan Banding!
-
Kasus Suap Hakim Agung, MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati
-
Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan, Wanita Berhijab Ini Teriak: Hakim Lebih Zalim
-
Kuasa Hukum Ade Yasin Anggap Hakim Persidangan 100 Persen Kesampingkan Fakta Persidangan
-
Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Perkara MA, 6 Orang Sudah Ditahan!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Jaga Wilayah Ring 1 Tetap Kondusif, Bupati Rudy Susmanto Temui Danpaspampres
-
Sudah Main Pukul, Ogah Bayar Pula! Viral Kerusuhan di KTV Princess Parung, Waitress Jadi Korban
-
Modus Talangan Dana Desa Berujung Bui, Kades Mekargalih Cianjur Resmi Ditahan Polisi
-
Bansos Rp3 Juta Cair Minggu Depan untuk 15 Ribu Warga Terdampak Tambang Bogor, Cek 4 Faktanya
-
Keringat Dingin Hingga Pasien Misterius: Ini 10 Fakta Mengejutkan di Balik Tragedi Asap Pongkor