Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 27 September 2022 | 22:36 WIB
Ilustrasi bagi hasil pajak dan retribusi (Pixabay)

Untuk itu, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan, bisa langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai proses tersebut.

"Mekanisme pencairan itu sebenarnya ke BPKAD, tapi kita akan membantu menghimpun. Kita sambil melihat apakah persyaratannya sudah cukup atau kurang. Setelah beres semua kita sampaikan ke BPKAD dan jika memenuhi syarat akan langsung dikirim ke rekening desa," terangnya.

Untuk itu, Reynaldi mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

"Jadi sudah mulai bisa mengajukan sejak sekarang, tak perlu menunggu. Yang penting syaratnya lengkap nanti bisa segera dicairkan," tandasnya.

Baca Juga: Bahaya! PVMBG Sebut Pergeseran Tanah Bojongkoneng Berpotensi Jebloskan Bangunan ke Dalam Tanah

Load More