Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 30 September 2022 | 16:01 WIB
Ilustrasi pengelapan uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. (Pixabay/Alex F)

Ia menerangkan total keuangan yang keluar dilakukan oknum HH sudah berlangsung dari tanggal 9, 10,18, 22, 25 Agustus sampai 1 September 2022 tanpa pemberitahuan ke Desa.

"Yang jelas oknum tersebut sudah melakukan pengambilan uang tanpa sepengetahuan dengan keseluruhan sebesar Rp405 juta," pungkasnya.

Kontributor: Egi Abdul Mugni

Kontributor : Regi Pranata Bangun

Baca Juga: Marak Aksi Geng Motor di Bogor, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada Saat Keluar Malam Hari

Load More