SuaraBogor.id - Bak Jumat kramat bagi sebagian tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, baik bagi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi keduanya hari ini mesti menerima konsekuensi atas apa yang mereka lakukan.
Pada hari ini, tepatnya Jumat (30/9/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo dipecat alias bukan lagi anggota Polri. 'Jumat Kramat' itu juga menimpa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penahanan Putri Candrawathi itu dilakukan setelah Polri memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Listyo mengumumkan Ferdy Sambo dipecat terhitung mulai hari ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo.
“Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru.
Listyo pun menyampaikan pengumuman terkait penahanan Putri Candrawathi. Penahanan putri dilakukan setelah 41 hari ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
“(Putri Candrawathi) Ditahan di Rutan Mabes Polri,” ungkap Listyo.
Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Istri Ferdy Sambo itu keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan sekira pukul 12.45 WIB. Dia nampak mengenakan blazer biru muda.
Baca Juga: Penampakan Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan, Titip Pesan untuk Anak: Selalu Berbuat Baik
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sehari sebelumnya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Ini lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan. Seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” ujar Kamaruddin.
Sementara itu, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
-
4 Kasus Kelam Polisi Bunuh Polisi, Terbaru Liburan Brigadir Nurhadi Berujung Maut
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong
-
Gebrakan Bupati Bogor di Bulan Agustus: 7 Pejabat Digeser, Tapi...
-
Gerbong Bergerak di Bogor: Bupati Rudy Susmanto Rombak Kabinet, 7 Pejabat Eselon II Digeser
-
Kado Ultah ke-40 Bupati Bogor: 25.000 Pohon Ditanam ASN
-
'Hujan Semen' Kembali Guyur Warga Citeureup, Ini Penjelasan Indocement dan Pemda Bogor