SuaraBogor.id - Bak Jumat kramat bagi sebagian tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, baik bagi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi keduanya hari ini mesti menerima konsekuensi atas apa yang mereka lakukan.
Pada hari ini, tepatnya Jumat (30/9/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo dipecat alias bukan lagi anggota Polri. 'Jumat Kramat' itu juga menimpa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penahanan Putri Candrawathi itu dilakukan setelah Polri memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Listyo mengumumkan Ferdy Sambo dipecat terhitung mulai hari ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo.
“Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru.
Listyo pun menyampaikan pengumuman terkait penahanan Putri Candrawathi. Penahanan putri dilakukan setelah 41 hari ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
“(Putri Candrawathi) Ditahan di Rutan Mabes Polri,” ungkap Listyo.
Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Istri Ferdy Sambo itu keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan sekira pukul 12.45 WIB. Dia nampak mengenakan blazer biru muda.
Baca Juga: Penampakan Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan, Titip Pesan untuk Anak: Selalu Berbuat Baik
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sehari sebelumnya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Ini lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan. Seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” ujar Kamaruddin.
Sementara itu, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
-
Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo: Misi Bersih-Bersih Polri Dimulai?
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Jenderal Pemecat Ferdy Sambo yang Kini Dipercaya Prabowo Reformasi Polri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Kota? Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Paling Estetik untuk Gen Z Healing
-
5 Fakta Mengapa Kabupaten Bogor Jadi Juara Daerah Termiskin se-Indonesia
-
Ini 4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 3-6 Tahun di Bawah Rp1 Juta, Awet dan Melatih Motorik
-
Setelah Bebas, Napi Ini Justru Menolak Keluar Penjara: Alasannya Mengiris Hati
-
Back to School! 4 Rekomendasi Sepeda Sekolah Murah dan Nyaman, Mulai 1 Jutaan Aja