SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor menyambut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.
Bukan cuma untuk kendaraan dinas, Pemkot Bogor juga bergerak mengikuti arah kebijakan era penggunaan mobil listrik dan sepeda motor listrik sebagai kendaraan masa depan.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebelum hadirnya instruksi tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama wakilnya Dedie A. Rachim telah menata transportasi di daerahnya untuk terus bergerak menggandeng berbagai pihak dengan membuka diri terhadap teknologi dan skema pembiayaan baru.
Langkah itu di antaranya menghadirkan transportasi Biskita Trans Pakuan dari subsidi buy the service (BTS) Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodebatek (BPTJ) kepada Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) Kota Bogor pada tahun 2021 dan peluncuran desain rute pembangunan infrastruktur moda transportasi trem di tengah kota pada pertengahan 2022.
Pemerintah Kota Bogor menghadirkan perwakilan PT KAI, BPTJ dan Tim Indonesia Infrastucture Finance (IIF) dari Kementerian Keuangan untuk membicarakan rencana skema pembiayaan pembangunan infrastruktur dan moda transportasi koridor I trem yang mencapai Rp1,2 triliun.
Pendanaan moda trem akan melalui investasi dari pihak swasta tanpa mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam merealisasikan pergeseran moda transportasi angkutan umum kota (angkot) ke trem di tengah kota, integrasi Light Rail Transit (LRT) dari Jakarta, Cibubur hingga Bogor yang masuk ke dalam Kepres Nomor 55 tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek akan sampai Baranangsiang di Kota Bogor.
Rencana koridor I moda transportasi trem akan melalui Baranangsiang-Tugu Kujang- Stasiun Bogor-Sempur hingga kembali ke Baranangsiang. realisasi trem beroperasi di Kota Bogor secara penuh masih membutuhkan waktu cukup lama sekitar 10 hingga 15 tahun ke depan.
Baca Juga: Destinasi Liburan Menyenangkan di Daerah Pancawati Bogor
Kemudian, dengan keluarnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Kota Bogor bergegas menyesuaikan anggaran pengadaan mobil dan sepeda motor listrik sebagai transportasi dinas, sebelum mengajak masyarakat beralih dari kendaraan menggunakan BBM.
Menurut data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jumlah kendaraan di Kota Bogor meningkat hingga 82.306 unit selama sembilan tahun sejak 2013 hingga 2021 dari total 379.724 unit kendaraan menjadi 462.030 unit. Rinciannya, jumlah kendaraan jenis sedan, SUV dan minibus dengan kepemilikan pribadi, dinas dan umum pada tahun 2013 sebanyak 58.297 unit, pada tahun 2021 telah mencapai 90.003 unit.
Sementara, jumlah bus dan mikro bus dari 690 menjadi 702 unit, truk dan mobil bak terbuka dari 10.855 menjadi 12.250 unit. Sedangkan keberadaan alat berat turun dari dua menjadi satu unit. Peningkatan signifikan terjadi pada jumlah sepeda motor manual dan matik dari 310.097 menjadi 359.716 unit.
Gerak cepat
Menindaklanjuti Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka peralihan kendaraan dari berbahan bakar minyak ke daya listrik, Pemerintah Kota Bogor sudah membahasnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menganggarkan pembelian dua mobil listrik dan lima sepeda motor listrik sebagai kendaraan dinas seharga Rp1,8 miliar pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.
Harga dua mobil listrik sekitar 1,7 miliar untuk mobil dinas Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor, sedangkan lima motor listrik seharga Rp 137,5 juta per unit untuk jajaran dinas dan kini telah disetujui.
Tag
Berita Terkait
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini
-
GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V
-
Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif