Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:43 WIB
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang. Dalam kasus ini 34 orang ditangkap dan dua diantaranya merupakan pasangan gay. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu, ganja dan obat terlarang. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraBogor.id - Polisi mengamankan dua orang pria berinisial EM (44) dan YS (41) dalam kasus peredaran naroba jenis sabu.

Kedua pria yang berstatus kekasih itu ditangkap di sebuah ruma di Kecamatan Wrudoyong, Kota Sukabumi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sebanyak 33,11 gram narkotika jenis sabu.

"Tersangka EM dan YS dan barang bukti yang diamankan sejumlah 33,11 gram sabu. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu ditemukan langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan," Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (4/10/2022).

Adapun modus operasi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Arumi Bachsin Ajak Masyarakat Bangun Ketahanan Keluarga

Selain dua pria itu, polisi juga mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Total ada 34 orang yang diamankan.

KBP SY Zainal Abidin menyatakan puluhan tersangka ini diamankan dari 23 TKP dengan barang bukti 170, 32 gram sabu, 18,69 gram ganja, 7.804 butir tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Calmlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat hisap sabu (bong).

Barang bukti lainnya 8 buah timbangan, 33 HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang sebesar Rp 600 ribu," ujar Zainal dalam rilis pengungkapan kasus, Selasa (4/10/2022).

Apabila diuangkan, barang bukti tersebut senilia Rp 373.185.00.

“Dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 30 ribuan jiwa," kata Zainal.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang usai Izin ke Toilet, Jesika Akhirnya Ditemukan Polisi di Tempat Ini

Adapun TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 4 kasus, Citamiang 5 kasus, Warudoyong 3 kasus, Lembursitu 2 kasus, Cireunghas 1 kasus, Kebonpedes 2 kasus, Cibadak 1 kasus dan Gunungguruh 1 kasus.

Untuk 34 tersangka yang diamankan adalah AH (24 tahun), AS (29 tahun), NZ (19 tahun), RN (27 tahun), MS (28 tahun), RT (38:tahun), LR (33 tahun), DF (31 tahun), WA (24 tahun), RA (23 tahun), IS (21 tahun), BU (26 tahun), DH (28 tahun), AM (50 tahun), PR (34 tahun), AA (31 tahun), MR (22 tahun), AM (21 tahun), RO (23 tahun), AS (35 tahun), YO (21 tahun), HA (21 tahun), RM (20 tahun), IM (27 tahun), PH (27 tahun), QA (32 tahun), AS (42 tahun), YA (27 tahun), MH (21 tahun), SL (22 tahun), AS (23 tahun), IM (23 tahun).

Load More