SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan ASN Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara sebagai tersangka obstruction justice atau sengaja menghalangi dan menggagalkan penyidikan Kejari terhadap tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan, Sumardi.
"DAHP dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka S atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Jumat (7/10/2022).
Ia juga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam upaya pencarian dan penangkapan S, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Agustian menjelaskan, tersangka DAHP ini mengetahui Tersangka S merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi secara sengaja pada tanggal 27 Agustus 2022.
Namun, DAHP bersama dengan Saksi Zulfikar malah ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Jet Air dari bandara Kualanamu (medan) tujuan Jakarta untuk membawa mobil Toyota Fortuner nomor polisi F 1111 M milik Sumardi.
"Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 Agustus, Tersangka DAHP dijemput oleh istri Tersangka S di pool bus Damri menuju kerumah Tersangka S. Kemudian sekira pukul 07.00 wib, Istri Sumardi memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 kepada tersangka DAHP untuk digunakan sebagai biaya akomodasi membawa mobil dari Bogor ke Medan sebesar Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- untuk diserahkan kepada tersangka S," paparnya.
Kemudian, dalam perjalanan menuju ke medan di Jalan Tol Jambi-Palembang ASN Kota Tebing Tinggi ini dihubungi oleh Sumardi Si dengan memberikan kode, “208!”
"Yang mana kode tersebut merupakan kode rest area untuk Tersangka dan Tersangka S bertemu. Bahwa saat direst area km 208 DAHP memberikan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dari istri Tersangka S lalu Tersangka DAHP bersama-sama dengan Tersangka S menuju kedaerah Kemuning Jambi karena Tersangka S akan membeli kebun sawit sehingga Tersangka DAHP mengarahkan ke daerah kemuning," ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 30 September, DAHP menemui Sumardi di daerah Aek Kanopan Sumatera Utara. Namun Tersangka DAHP dengan sengaja tidak melaporkan pertemuan dan keberadaan tersangka S kepada Kejaksaan atau kepolisian setempat.
Baca Juga: Prihatin Tragedi Stadion Kanjuruhan hingga Jadi Sorotan Dunia, MU Resmi Undur Diri dari Sepak Bola
"Sehingga sejak proses penetapan tersangka S yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kita tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap S karena yang bersangkutan secara sengaja telah disembunyikan oleh DAHP dan dia juga membantu untuk mengamankan asset milik tersangka S sehingga penyidik kesulitan untuk melakukan sita asset milik S," jelasnya.
Atas perbuatannya, DAHP disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Sumardi lantaran diduga korupsi dana bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 pada tahun anggaran 2017.
Namun, saat diberikan surat pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sumardi tidak mengindahkan surat tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Kabupaten Bogor masih belum menemukan Sumardi dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Prihatin Tragedi Stadion Kanjuruhan hingga Jadi Sorotan Dunia, MU Resmi Undur Diri dari Sepak Bola
-
Anggota DPR Minta Polisi Konsisten Usut Tragedi Kanjuruhan: Jangan Alihkan Masalah Inti, Tersangka Belum Menyeluruh Secara Tepat
-
Rizky Billar Jadi Tersangka? Kasus KDRT Lesti Kejora Sudah Dinaikkan ke Penyidikan
-
Diperiksa Kejagung Soal Impor Garam, Susi: Tenggelamkan Importir yang Rusak Harga Garam Petani
-
Enam Bulan Buron, Pegawai Bank Tersangka Korupsi Berhasil Diciduk Anggota Polres Temanggung
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025