SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan ASN Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara sebagai tersangka obstruction justice atau sengaja menghalangi dan menggagalkan penyidikan Kejari terhadap tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan, Sumardi.
"DAHP dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka S atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Jumat (7/10/2022).
Ia juga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam upaya pencarian dan penangkapan S, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Agustian menjelaskan, tersangka DAHP ini mengetahui Tersangka S merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi secara sengaja pada tanggal 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Prihatin Tragedi Stadion Kanjuruhan hingga Jadi Sorotan Dunia, MU Resmi Undur Diri dari Sepak Bola
Namun, DAHP bersama dengan Saksi Zulfikar malah ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Jet Air dari bandara Kualanamu (medan) tujuan Jakarta untuk membawa mobil Toyota Fortuner nomor polisi F 1111 M milik Sumardi.
"Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 Agustus, Tersangka DAHP dijemput oleh istri Tersangka S di pool bus Damri menuju kerumah Tersangka S. Kemudian sekira pukul 07.00 wib, Istri Sumardi memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 kepada tersangka DAHP untuk digunakan sebagai biaya akomodasi membawa mobil dari Bogor ke Medan sebesar Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- untuk diserahkan kepada tersangka S," paparnya.
Kemudian, dalam perjalanan menuju ke medan di Jalan Tol Jambi-Palembang ASN Kota Tebing Tinggi ini dihubungi oleh Sumardi Si dengan memberikan kode, “208!”
"Yang mana kode tersebut merupakan kode rest area untuk Tersangka dan Tersangka S bertemu. Bahwa saat direst area km 208 DAHP memberikan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dari istri Tersangka S lalu Tersangka DAHP bersama-sama dengan Tersangka S menuju kedaerah Kemuning Jambi karena Tersangka S akan membeli kebun sawit sehingga Tersangka DAHP mengarahkan ke daerah kemuning," ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 30 September, DAHP menemui Sumardi di daerah Aek Kanopan Sumatera Utara. Namun Tersangka DAHP dengan sengaja tidak melaporkan pertemuan dan keberadaan tersangka S kepada Kejaksaan atau kepolisian setempat.
"Sehingga sejak proses penetapan tersangka S yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kita tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap S karena yang bersangkutan secara sengaja telah disembunyikan oleh DAHP dan dia juga membantu untuk mengamankan asset milik tersangka S sehingga penyidik kesulitan untuk melakukan sita asset milik S," jelasnya.
Atas perbuatannya, DAHP disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Sumardi lantaran diduga korupsi dana bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 pada tahun anggaran 2017.
Namun, saat diberikan surat pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sumardi tidak mengindahkan surat tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Kabupaten Bogor masih belum menemukan Sumardi dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Prihatin Tragedi Stadion Kanjuruhan hingga Jadi Sorotan Dunia, MU Resmi Undur Diri dari Sepak Bola
-
Anggota DPR Minta Polisi Konsisten Usut Tragedi Kanjuruhan: Jangan Alihkan Masalah Inti, Tersangka Belum Menyeluruh Secara Tepat
-
Rizky Billar Jadi Tersangka? Kasus KDRT Lesti Kejora Sudah Dinaikkan ke Penyidikan
-
Diperiksa Kejagung Soal Impor Garam, Susi: Tenggelamkan Importir yang Rusak Harga Garam Petani
-
Enam Bulan Buron, Pegawai Bank Tersangka Korupsi Berhasil Diciduk Anggota Polres Temanggung
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
Klaim 7 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu untuk Modal Kerja Hari Senin
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan