SuaraBogor.id - Polsek Cinere Kota Depok berhasil mengamankan pembuang jasad bayi di Jalan Nusantara RT 012/003, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Pembuang jasad bayi yang membuat heboh warga ternyata adalah pasangan kekasih MAF (21 tahun) dan IH (21 tahun) ibu si bayi.
Keduanya ditangkap di sebuah kosan yang tak jauh dari lokasi ditemukannya jasad bayi.
"Kedua orang tua janin yang dibuang itu telah berhasil kita amankan. MAF dan IH merupakan orang tua dari janin bayi baru berusia sekitar 4-5 bulan tersebut," ungkap Kapolsek Cinere, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengutip dari Depoktoday.com--jaringan Suara.com
Disebutkan oleh Kompol Jun, ari hasil keterangan para pelaku tidak ditemukan unsur kesengajaan atau menutupi kejadian dalam menghilangkan nyawa si bayi masih berbentuk janin tersebut.
"Jadi ibu si janin ini IH sempat mengeluh sakit kram di bagian perut, lalu sempat ke belakang (kamar mandi) disangka mau buang air besar setelah itu tiba-tiba tanpa sadar janin keluar dan langsung ada di jamban," ucapnya.
IH kaget tiba-tiba ada janin keluar, IH lalu memanggil pacarnya, MAF, kebetulan sudah tinggal bersama di indekos untuk segera mencarikan bidan terdekat.
Pacar IH kemudian mencoba untuk mencari bidan terdekat di Jln PLN Cinere. Melihat kondisi pacarnya sudah terbaring lemas, janin bayi langsung dirapikan termasuk ari-ari juga dimasukkan ke dalam kendi.
Berdasarkan keterangan IH, keluarnya janin lantaran pekerjaan sebagai baby sitter yang cukup melelahkan. IH sempat bekerja di kawasan PIK, Jakarta Utara, namun hanya bertahan tiga bulan.
Baca Juga: Tega! Orang Tua Tidak Bertanggung Jawab Buang Janin Bayi Sembarangan
"Diduga karena kandungan yang lemas menjadi penyebab tiba-tiba IH menjadi penyebab janinnya keluar," paparnya.
Dengan begitu, kata Kompol Jun, dalam penyelidikan anggotanya, kasus pembuangan janin bayi ini tidak ada unsur kesengajaan pelaku dalam menghilangkan nyawa.
"Pacar IH yang juga bapak dari janin, MAF, berprofesi sebagai ojek online sudah disuruh sama IH untuk menguburkan ke TPU Bulak Gantung Cinere," tambah Kompol Jun.
Karena tidak memilik dokumen dan tidak mempunyai uang, MAF terpaksa menaruh janin bayi yang sudah terbungkus rapi dimasukan dalam tas kecil yang ditaruh di pinggir jalan yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPU.
Kompol Jun menyebutkan atas perbuatan MAF membuang janin karena terpaksa karena ketidak mampuan dalam menguburkan janin ke makam.
"MAF kita kenakan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur atau menyembunyikan hilangkan jenazah, dengan ancaman hukuman 9 bulan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Tega! Orang Tua Tidak Bertanggung Jawab Buang Janin Bayi Sembarangan
-
Janin Usia 21-22 Minggu Kehamilan, Wajahnya Sudah Bisa Diprediksi Mirip Siapa
-
Via Vallen Curhat Janin Tak Berdetak di Usia 8 Minggu, Karena Kehamilan Kosong?
-
Via Vallen Hamil 8 Minggu, Sedih Jantung Janin Dalam Kandungan Tidak Berdetak
-
Hamil Muda! Via Valen: Sunyi Detak Jantung Janin tak Terdengar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor