Ilustrasi janin (Pixabay.com/sbtlneet)
"Upaya yang kita lakukan mengambil langkah Restorative Justice, atas dasar permohonan dari keluarga bersangkutan. Dari pihak keluarga telah membuat permohonan dan surat pernyataan tidak akan melanjutkan kasus ini dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Namun demikian tetap dilakukan upaya penyelidikan,"
Berita Terkait
-
Tega! Orang Tua Tidak Bertanggung Jawab Buang Janin Bayi Sembarangan
-
Janin Usia 21-22 Minggu Kehamilan, Wajahnya Sudah Bisa Diprediksi Mirip Siapa
-
Via Vallen Curhat Janin Tak Berdetak di Usia 8 Minggu, Karena Kehamilan Kosong?
-
Via Vallen Hamil 8 Minggu, Sedih Jantung Janin Dalam Kandungan Tidak Berdetak
-
Hamil Muda! Via Valen: Sunyi Detak Jantung Janin tak Terdengar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Bukan Sekadar Besi Tua! 3 Sepeda Bekas Ini Harganya Bisa Meroket Setara Motor Jika Dipoles
-
Bogor Selatan Punya 3 Destinasi Wisata Sekeren Ubud dan Eropa, Cuma Sejengkal dari Tol
-
Sempat Cemas, Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Akhirnya 'Running', Ini Jadwal Pencairannya
-
Pak Suderajat Kini Punya Lapak Khusus di CFD Cibinong, Yuk Serbu Dagangannya di Spot Nomor 5!
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 32 Kurikulum Merdeka: Bedah Tuntas Potensi Sumber Daya Manusia