Galih Prasetyo
Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:03 WIB
Ilustrasi janin (Pixabay.com/sbtlneet)

Dengan begitu, kata Kompol Jun, dalam penyelidikan anggotanya, kasus pembuangan janin bayi ini tidak ada unsur kesengajaan pelaku dalam menghilangkan nyawa.

"Pacar IH yang juga bapak dari janin, MAF, berprofesi sebagai ojek online sudah disuruh sama IH untuk menguburkan ke TPU Bulak Gantung Cinere," tambah Kompol Jun.

Karena tidak memilik dokumen dan tidak mempunyai uang, MAF terpaksa menaruh janin bayi yang sudah terbungkus rapi dimasukan dalam tas kecil yang ditaruh di pinggir jalan yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPU.

Kompol Jun menyebutkan atas perbuatan MAF membuang janin karena terpaksa karena ketidak mampuan dalam menguburkan janin ke makam.

Baca Juga: Tega! Orang Tua Tidak Bertanggung Jawab Buang Janin Bayi Sembarangan

"MAF kita kenakan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur atau menyembunyikan hilangkan jenazah, dengan ancaman hukuman 9 bulan," ungkapnya.

"Upaya yang kita lakukan mengambil langkah Restorative Justice, atas dasar permohonan dari keluarga bersangkutan. Dari pihak keluarga telah membuat permohonan dan surat pernyataan tidak akan melanjutkan kasus ini dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Namun demikian tetap dilakukan upaya penyelidikan,"

Load More