SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kalah dalam gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan dalam perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN yang menyatakan, bahwa amar putusan terkait permohonan Gugatan Praperadilan dari pemohon, Mustopa Kamil dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dimana, dalam amar putusannya, Hakim Ahmad Taufik mengabulkan sebagian dari permohonan Praperadilan dari Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Juanda menyampaikan bahwa, selaku termohon menghormati apa yang menjadi kewenangan dari Hakim Pra Peradilan tersebut.
Namun, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Sehingga setelah tim Jaksa Penyidik Pidsus pelajari putusan lengkap dari perkara tersebut, tim menilai akan terus melanjutkan perkara ini menjadi tuntas sampai adanya putusan PN yang berkekuatan hukum tetap," kata Juanda dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id.
Putusan tersebut, kata dia, tidak membuat kendor dan malah menambah semangat tim Jaksa Penyidik untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya.
"Sembari mematangkan langkah-langkah dan upaya dalam penyelesaian perkara ini," ungkapnya.
Ia menyampaikan, putusan pra-pid hanya menunda waktu penyusuan administrasi penanganan perkara tetapi tidak membatalkan proses penyidikan yang berjalan.
"Kejari tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi khususnya di dunia pendidikan karena pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga marwah dan jangan sampai ada yang mencederai nya," jelasnya.
Baca Juga: Acungkan Pedang ke Karyawan, Perampok Gasak Puluhan Juta di Minimarket Leuwiliang Bogor
Kata Juanda, pihaknya memahami kondisi yang dihadapi oleh hakim pra peradilan dan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan dalam melihat perkembangan teori hukum dan administrative hukum dalam penangangan perkara tindak pidana korupsi.
"Sehingga putusan yang diberikan tidak progresif dan cendrung kepada upaya penghambatan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor, tetapi sekali lagi hal tersebut tidak menyurutkan langkah kami dalam penanganan perkara tindak korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Bogor menahan seorang kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri berinisial MK (56).
Penahanan tersebut usai dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti yang cukup yang diterima Kejari.
"Atas dasar itu, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan. Ia disangka pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kamis, (08/09/2022).
Kepala sekolah ini dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat sejak tahun 2018 hingga 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Acungkan Pedang ke Karyawan, Perampok Gasak Puluhan Juta di Minimarket Leuwiliang Bogor
-
Diminta Maju di Pilbup Bogor 2024, Arif Abdi: Selaku Kader Saya Siap
-
Terbongkar Kelicikan Geng Ferdy Sambo, Ajak Afung Bos CCTV Bersihkan Jejak Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
-
Penyelesaian Kasus Dugaan PT Pegadaian Syariah Batam Terkesan Lamban
-
MAKI Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Alexander: Itu Hak dari Masyarakat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Pemotor Wanita Hantam Pikap di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol: Luka Robek di Kepala
-
Ancaman Rudy Susmanto untuk Birokrasi Lamban: Jika Ingin Bogor Maju, Kita Harus Berlari Bersama
-
12 Juta Motor Bakal Kepung Jabodetabek? Dishub Bogor Pasang Kuda-Kuda Hadapi Libur Nataru
-
Rumpin Bogor Punya 4 Hidden Gem Wisata Alam dan Surga Durian untuk Libur Akhir Tahun
-
Dibayar Rp 250 Ribu, Siswa Les Dapat Bocoran Soal? Guru SDN Bogor Langsung Diberhentikan Sementara