SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kalah dalam gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan dalam perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN yang menyatakan, bahwa amar putusan terkait permohonan Gugatan Praperadilan dari pemohon, Mustopa Kamil dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dimana, dalam amar putusannya, Hakim Ahmad Taufik mengabulkan sebagian dari permohonan Praperadilan dari Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Juanda menyampaikan bahwa, selaku termohon menghormati apa yang menjadi kewenangan dari Hakim Pra Peradilan tersebut.
Namun, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Sehingga setelah tim Jaksa Penyidik Pidsus pelajari putusan lengkap dari perkara tersebut, tim menilai akan terus melanjutkan perkara ini menjadi tuntas sampai adanya putusan PN yang berkekuatan hukum tetap," kata Juanda dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id.
Putusan tersebut, kata dia, tidak membuat kendor dan malah menambah semangat tim Jaksa Penyidik untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya.
"Sembari mematangkan langkah-langkah dan upaya dalam penyelesaian perkara ini," ungkapnya.
Ia menyampaikan, putusan pra-pid hanya menunda waktu penyusuan administrasi penanganan perkara tetapi tidak membatalkan proses penyidikan yang berjalan.
"Kejari tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi khususnya di dunia pendidikan karena pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga marwah dan jangan sampai ada yang mencederai nya," jelasnya.
Baca Juga: Acungkan Pedang ke Karyawan, Perampok Gasak Puluhan Juta di Minimarket Leuwiliang Bogor
Kata Juanda, pihaknya memahami kondisi yang dihadapi oleh hakim pra peradilan dan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan dalam melihat perkembangan teori hukum dan administrative hukum dalam penangangan perkara tindak pidana korupsi.
"Sehingga putusan yang diberikan tidak progresif dan cendrung kepada upaya penghambatan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor, tetapi sekali lagi hal tersebut tidak menyurutkan langkah kami dalam penanganan perkara tindak korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Bogor menahan seorang kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri berinisial MK (56).
Penahanan tersebut usai dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti yang cukup yang diterima Kejari.
"Atas dasar itu, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan. Ia disangka pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kamis, (08/09/2022).
Kepala sekolah ini dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat sejak tahun 2018 hingga 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Acungkan Pedang ke Karyawan, Perampok Gasak Puluhan Juta di Minimarket Leuwiliang Bogor
-
Diminta Maju di Pilbup Bogor 2024, Arif Abdi: Selaku Kader Saya Siap
-
Terbongkar Kelicikan Geng Ferdy Sambo, Ajak Afung Bos CCTV Bersihkan Jejak Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
-
Penyelesaian Kasus Dugaan PT Pegadaian Syariah Batam Terkesan Lamban
-
MAKI Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Alexander: Itu Hak dari Masyarakat
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sopir Kabur Hingga Gardu Rusak, Ini 5 Fakta Penting Kecelakaan Truk di Tol Ciawi 2
-
Sopir Truk Kontainer Penabrak GT Ciawi 2 Kabur, Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Fakta Baru
-
Horor di Tol Ciawi 2 Terulang: Kontainer Bahan Kimia Hantam Gerbang Tol
-
Malam Kamis Tiba, Ini Waktu Mustajab! Berikut Doa dan Amalan Terbaik untuk Meraih Berkah
-
Tragedi Jelang Magrib: Lambaian Tangan Terakhir Arya Sebelum Lenyap Ditelan Pusaran Air Cisadane