SuaraBogor.id - Publik dibuat terkejut dengan langkah pengacara kondang yakni Hotman Paris yang menerima tawaran untuk menjadi pengacara dari Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Banyak publik yang menyayangkan langkah yang diambil Hotman Paris. Ada juga yang membela keputusan pria memiliki puluhan asisten pribadi (Aspri) tersebut.
Hal itu terlihat pada unggahan di akun instagram Hotman Paris.
"Bang Hotman pernah bilang bukan semata menyewa jasa beliau artinya seseorang bisa bebas/ kebal hukum kalau dia memang bersalah. Disewanya jasa beliau adalah untuk memastikan ybs nanti mendapatkan hukuman paling adil di pengadilan. Let's think positive that, that person thinks his previous lawyer isn't capable enough to provide him the best justice. Therefore, he chooses this man.," tulis netizen.
"Maaf pakk klo soal ini saya kontra dengan bapak," tulis netizen.
"Pengacara itu ada bukan untuk membela siapa yang benar siapa yang salah. pengacara ada untuk mendampingi soal hukum agar mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku, baik bagi yang benar maupun yang salah," tulis netizen.
"Momentum bang Hotman Paris bongkar jaringan narkoba sesungguhnya di kepolisian, gas bang," tulis netizen.
Untuk diketahui, Hotman Paris Hutapea resmi menerima tawaran menjadi pengacara dari Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, karena menilai kliennya sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin, mengutip dari Antara.
Baca Juga: Saling Lempar 'Bola Panas', Ini Beda Pengakuan Teddy Minahasa Vs Doddy Soal Kasus Narkoba
"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," tambah dia.
Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.
"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Saling Lempar 'Bola Panas', Ini Beda Pengakuan Teddy Minahasa Vs Doddy Soal Kasus Narkoba
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar, 11 Tersangka Diciduk, 70,17 Gram Sabu-sabu Diamankan
-
Polres Balikpapan Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 24 Tersangka Diamankan
-
Resmi Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Ungkap Alasannya: Banyak Membantu Kasus Rakyat Kecil
-
Ini Alasan Hotman Paris Kenapa Akhirnya Putuskan Bela Teddy Minahasa
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepeda Goes Kekinian untuk Bapak-Bapak Usia 40 Tahun: Tetap Hits dan Sehat
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Bullion Services dan Transformasi Digital Pegadaian
-
Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!
-
Bikin Penasaran! Abdul Khoir Punya Rencana Ini Untuk Susukan Bojonggede
-
Jalur 4 Stasiun Depok Lumpuh Sempat Kacaukan KRL, Sekarang Rute Bogor-Jakarta Normal Lagi