SuaraBogor.id - Publik dibuat terkejut dengan langkah pengacara kondang yakni Hotman Paris yang menerima tawaran untuk menjadi pengacara dari Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Banyak publik yang menyayangkan langkah yang diambil Hotman Paris. Ada juga yang membela keputusan pria memiliki puluhan asisten pribadi (Aspri) tersebut.
Hal itu terlihat pada unggahan di akun instagram Hotman Paris.
"Bang Hotman pernah bilang bukan semata menyewa jasa beliau artinya seseorang bisa bebas/ kebal hukum kalau dia memang bersalah. Disewanya jasa beliau adalah untuk memastikan ybs nanti mendapatkan hukuman paling adil di pengadilan. Let's think positive that, that person thinks his previous lawyer isn't capable enough to provide him the best justice. Therefore, he chooses this man.," tulis netizen.
Baca Juga: Saling Lempar 'Bola Panas', Ini Beda Pengakuan Teddy Minahasa Vs Doddy Soal Kasus Narkoba
"Maaf pakk klo soal ini saya kontra dengan bapak," tulis netizen.
"Pengacara itu ada bukan untuk membela siapa yang benar siapa yang salah. pengacara ada untuk mendampingi soal hukum agar mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku, baik bagi yang benar maupun yang salah," tulis netizen.
"Momentum bang Hotman Paris bongkar jaringan narkoba sesungguhnya di kepolisian, gas bang," tulis netizen.
Untuk diketahui, Hotman Paris Hutapea resmi menerima tawaran menjadi pengacara dari Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, karena menilai kliennya sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin, mengutip dari Antara.
"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," tambah dia.
Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.
"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Bakal Bantu Siswa yang Disuruh Sujud dan Menggongong oleh Ivan Sugianto: Tenang Bu!
-
Hotman Paris Dapat Kabar Langsung dari Italia, Terpilih sebagai Pembeli Model Terbaru Lamborghini
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Kena Sentil Sana-sini, Doktor Ini Justru Puji Gelar Kehormatan Raffi Ahmad: Harusnya Dia Profesor
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor