SuaraBogor.id - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022). Penahanan tersebut menyusul pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dari Polres Serang Kota.
Rencananya, penahanan Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni sampai tanggal 13 November 2022.
Penahanan tersebut dilakukan supaya Bintang film Comic 8 itu kooperatif mengikuti proses hukum. Diketahui sebelumnya, Nyai panggilan akrab Nikita sudah mangkir sebanyak 12 kali dari panggilan polisi.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra? Simak penjelasannya.
Awal Mula kejadian
Nikita Mirzani membuat Insta Story dan mengunggah ulang salah satu pemberitaan media tentang Dito Mahendra yang diduga melakukan pemukulan terhadap petugas keamanan.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya Dito Mahendra merasa tidak terima ketika dituduh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).
Unggahan ini dijadikan alasan untuk menjerat Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik. Setelah itu, Dito melaporkan Nyai pada 16 Juni 2022 atas unggahan Insta Storynya di Polres Serang.
Mangkir Dari Panggilan Polisi
Setelah pelimpahan berkas dari Dito ke Polres Serang tersebut, Nikita Mirzani pun mendapat panggilan dari kepolisian sebagai saksi. Namun, justru ibu tiga anak itu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan Nikita telah menerima 12 kali pemanggilan dari pihak berwajib terkait laporan dari Dito Mahendra.
Baca Juga: Luna Maya Restui Nikita Mirzani dengan Ariel Noah, Nikita: Iya kan? Dia juga Bukan Suami Orang
Rumah Dikepung Polisi
Buntut dari mangkirnya Nikita Mirzani ke Polres Serang, membuat wanita 36 tahun itu dijemput paksa di kediamannya pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 dini hari.
Namun sayangnya penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Pada siang harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota. Saat di kantor polisi, Nikita berjanji akan kooperatif dengan semua proses penyidikan.
Beredar Surat Penetapan Tersangka
Tak lama kemudian, tersebar dokumen berkop Polres Serang Kota yang berisikan perihal penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah).
Surat tersebut diketahui dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2022. Surat tersebut pun viral di media sosial hingga publik berasumsi bahwa Nikita memang sudah resmi menjadi tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Suami Ayu Ting Ting, Enji Baskoro Cerai Lagi dengan Istri karena Selingkuh, Netizen: Kutukan Ayah Rozak
-
5 Artis Ditahan Polisi Tahun 2022, Rizky Billar hanya Ditahan 1 Hari
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang
-
Asyik Piknik, Pasangan Ini Dikejutkan Benda Tak Terduga yang Jatuh ke Makanannya
-
Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pertama dalam Sejarah! HJB ke-544 Dipusatkan di Kaki Gunung Halimun Salak
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan
-
Kompak Desak Transparansi, Warga dan DPRD Hadang PSEL? Pemkot Bogor Tawarkan China sebagai Solusi
-
Redam Penolakan Warga, Pemkot Bogor Ajak Warga Kayumanis Studi Banding ke China Soal PSEL