SuaraBogor.id - Pemain dan penyebar video syur wanita kebaya merah berdurasi 16 menit terancam hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.
Video viral wanita kebaya merah di kamar hotel itu belakangan beredar di media sosial Twitter.
Netizen di Twitter bahkan sampai memburu video tersebut. Karena video wanita kebaya merah itu kabarnya ada yang berfersi HD dengan durasi cukup lama yakni 16 menit.
Padahal sudah diatur hukuman di Indonesia tentang pornografi jauh sebelum video mesum wanita berkebaya merah ini viral.
Apalagi dengan mudah tautan video mesum itu di-share dengan gampang oleh sederet netizen di media sosial.
Terkait hukum yang bakal menjerat serta penyebar video syur itu dilansir dari laman Hukum Online, pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan sebagai berikut.
“Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: (1) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (2) kekerasan seksual; (3) masturbasi atau onani; (4) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (5) alat kelamin; atau (6) pornografi anak” tulis laman tersebut.
Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu hukuman penyebar gambar dan video pornografi juga bisa dikenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi tentang larangan:
Baca Juga: Bunda Corla Bikin AHY dan Annisa Pohan Ngakak Saat Ngaku Kuntilanak kepada Bosnya di Jerman
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan bahwa:
(1) konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau di-posting)
Berita Terkait
-
Demi Bahagiakan Cucu, Aksi Kakek Jemaah Haji Ini Viral: Rela 'Jadi Gantungan' Boneka di Bandara
-
Viral Anak Kelaparan Minta Rp10 Ribu, Ditolak Ayahnya karena Punya Bayi dari Istri Baru
-
Viral! Momen Luhut Binsar Panjaitan Cubit Pipi Teddy Indra Wijaya Bikin Gemas Warganet
-
5 Momen Viral Dadan Pimpin BGN: Sempat Tak Sejalan dengan Purbaya, Kini Dijemput Kejagung
-
Viral Penonton Konser F4 Nekat Datang saat Idap Campak, Kemenkes sampai Turun Tangan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis, 7 Fakta Dadan Hindayana Jadi Tersangka
-
Tetangga: Pak Dadan Hindayana Sudah Lama Kosongkan Rumah
-
Mau ke Palabuhanratu Lebih Cepat? Ini Rute Jalur Poros Baru yang Diwacanakan Pemkab Bogor
-
Mau ke Palabuhanratu Lebih Cepat? Ini Rute Jalur Poros Baru yang Diwacanakan Pemkab Bogor
-
Bogor Barat Akan Punya Jalur Poros Hubungkan Lebak dan Sukabumi di 2026