SuaraBogor.id - Pemain dan penyebar video syur wanita kebaya merah berdurasi 16 menit terancam hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.
Video viral wanita kebaya merah di kamar hotel itu belakangan beredar di media sosial Twitter.
Netizen di Twitter bahkan sampai memburu video tersebut. Karena video wanita kebaya merah itu kabarnya ada yang berfersi HD dengan durasi cukup lama yakni 16 menit.
Padahal sudah diatur hukuman di Indonesia tentang pornografi jauh sebelum video mesum wanita berkebaya merah ini viral.
Apalagi dengan mudah tautan video mesum itu di-share dengan gampang oleh sederet netizen di media sosial.
Terkait hukum yang bakal menjerat serta penyebar video syur itu dilansir dari laman Hukum Online, pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan sebagai berikut.
“Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: (1) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (2) kekerasan seksual; (3) masturbasi atau onani; (4) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (5) alat kelamin; atau (6) pornografi anak” tulis laman tersebut.
Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu hukuman penyebar gambar dan video pornografi juga bisa dikenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi tentang larangan:
Baca Juga: Bunda Corla Bikin AHY dan Annisa Pohan Ngakak Saat Ngaku Kuntilanak kepada Bosnya di Jerman
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan bahwa:
(1) konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau di-posting)
Berita Terkait
-
Apa Itu Termul? Disindir Jusuf Kalla saat Ungkap Jokowi Jadi Presiden karena Bantuannya
-
Viral Perempuan Berhijab Sandera Karyawan PS Store Medan, Todong Pakai Golok hingga Buat Pingsan
-
Viral Sopir Bus Dinyatakan Hamil Usai Tes Narkoba, Begini Faktanya
-
Viral! Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berujung Satu Kelas Minta Maaf
-
Viral Video Siswa Medan Seberangi Sungai Deli di Atas Pipa Air, Warganet Colek Prabowo Subianto
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Daftar 6 Desa di Cigudeg Bogor yang Dilanda Banjir, Dari Cintamanik Hingga Tegallega
-
6 Desa di Cigudeg Diterjang Banjir, Pemkab Bogor Pastikan Bantuan Logistik Mulai Mengalir
-
5 Hotel Bintang 3 di Bukit Bintang, Akses Mudah dan Nyaman
-
Rayakan HUT Depok ke-27, FPK Gelar Jalan Sehat Sambil Tanam Pohon dan Pamerkan Seni Budaya
-
8 Desa di 3 Kecamatan Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai