Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 14 November 2022 | 14:33 WIB
Pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor. [Antara]

Dalam proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT.JSE.

"Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana," tegas Agustian.

Dalam kasus tersebut Kejari Kabupaten Bogor pun sudah melakukan sejumlah pemeriksaan kepada setiap orang yang berkaitan. Mulai dari pihak dinas, pengawas lapangan, serta penyedia jasanya.

"Total ada sekitar 15 orang yang kami periksa. Seperti dari dinas, pihak ketiga di lapangan, termasuk konsultan pengawasnya. Ini masih terus kami kembangkan," jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja.

Baca Juga: Berenang di Pantai Selatan Sukabumi saat Cuaca Sedang Tak Baik, Empat Wisatawan Asal Bogor Terseret Ombak

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More